

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya berhasil melakukan penyitaan uang tunai dengan nilai fantastis mencapai Rp 67,2 miliar.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di dua lokasi strategis di Jakarta Selatan, yakni kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer.
Operasi ini difokuskan pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat serta tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus hukum.
Penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tersimpan di dalam sebuah brankas berukuran jumbo.
Brankas itu disembunyikan dengan rapi di balik lemari yang terletak di lantai dua kafe de’Clan Signature, kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memaparkan rincian temuan uang tunai yang terdiri dari berbagai mata uang asing.
Uang yang disita mencakup Sin$ 3.130.000, US$ 889.965, dan uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp 259.159.000.
“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” ujar Totok saat memberikan keterangan pada Rabu (8/7).
Selain menyita uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti ponsel.
Penggeledahan kedua dilakukan di Koin Money Changer yang juga berlokasi di wilayah Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, tim penyidik kembali menemukan dan menyita uang asing senilai kurang lebih Rp 7,2 miliar.
“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” tambah Totok.
Seluruh rangkaian penggeledahan ini dilaksanakan secara serentak oleh tim gabungan pada Rabu siang.
Totok menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara.
Kasus tata kelola batu bara tersebut diketahui menjadi salah satu pemicu terjadinya pemadaman listrik yang kini tengah didalami oleh Kortastipidkor Polri.
Selain itu, penyidikan ini juga dikaitkan dengan dua kasus besar lainnya yang sedang menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pada asuransi Asabri dan Jiwasraya untuk periode tahun 2020 hingga 2025.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang tersebut berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Seluruh barang bukti yang telah disita kini berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk keperluan proses pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian kasus korupsi ini.
Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melacak aliran dana dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik pencucian uang tersebut.