

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengusulkan larangan bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Langkah preventif ini diambil guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan domestik dari potensi migrasi dana besar-besaran ke kawasan pusat keuangan internasional tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa PFII harus diposisikan sebagai pusat aktivitas keuangan berskala global, bukan sebagai entitas pesaing bagi bank nasional yang sudah ada.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (8/7) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Dian menegaskan bahwa kegiatan jasa keuangan di dalam kawasan PFII wajib tetap berorientasi pada transaksi internasional.
Menurutnya, model ini meniru keberhasilan Dubai International Financial Centre (DIFC) yang menjadi referensi utama dalam penyusunan konsep PFII di Indonesia.
Pembatasan ini dianggap vital agar PFII dapat menjalankan fungsi intermediasi keuangan internasional tanpa mengganggu keseimbangan sistem keuangan nasional yang sudah terbangun.
Jika entitas di PFII diizinkan menerima simpanan warga lokal, risiko persaingan tidak sehat dengan perbankan nasional akan muncul secara nyata.
Kondisi tersebut akan diperparah apabila kawasan PFII mendapatkan kemudahan insentif, khususnya di bidang perpajakan.
Dian menjelaskan bahwa tanpa pembatasan yang ketat, dana masyarakat sangat mungkin berpindah ke kawasan tersebut untuk mengejar insentif, yang justru bertolak belakang dengan tujuan awal pembentukan PFII.
OJK menginginkan konsep utama PFII adalah menarik modal asing untuk membiayai pembangunan di Indonesia, atau yang disebut sebagai skema out-in.
Selain menjaga stabilitas moneter, OJK menekankan bahwa seluruh aktivitas di dalam kawasan PFII harus patuh sepenuhnya terhadap rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Kepatuhan ini menjadi krusial mengingat Indonesia kini merupakan anggota aktif Financial Action Task Force (FATF).
Menjaga integritas sistem keuangan di kawasan PFII adalah bentuk komitmen Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan investor global.
Dalam rapat yang sama, OJK juga mengusulkan penerapan model universal banking di dalam kawasan PFII untuk mendongkrak daya tarik investasi.
Model ini memungkinkan sebuah entitas perbankan menyediakan layanan terpadu atau one-stop service bagi para investor.
Layanan tersebut mencakup perbankan komersial, perbankan investasi, asuransi, hingga aset kripto dalam satu atap jika telah memenuhi perizinan yang berlaku.
Dian menjelaskan bahwa konsep universal banking akan memangkas birokrasi perizinan yang selama ini dirasa cukup panjang bagi investor.
Meskipun konsep ini belum diterapkan secara eksplisit di Indonesia, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah membuka ruang bagi OJK untuk menyusun regulasi lebih lanjut.
Reformasi ini dipandang penting karena struktur ekonomi Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada sektor perbankan atau bank-driven economy dengan porsi pembiayaan mencapai 80 persen.
Dengan mengadopsi model universal banking, OJK berharap kapasitas perbankan dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi industri sekaligus memperkuat daya saing PFII di kancah persaingan finansial internasional.