Teddy Pardiyana Menang Banding, Status Ahli Waris Diakui

terungkap awal mula teddy pardiyana memperjuangkan status ahli waris lina jubaedah

Bandung – Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan banding Teddy Pardiyana terkait penetapan status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Dalam putusan itu, pengadilan menegaskan Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, sah menjadi ahli waris Lina Jubaedah.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy. Dengan putusan terbaru ini, status hukum Teddy dan Bintang sebagai ahli waris kini diakui.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan kliennya bersyukur atas keputusan tersebut.

“Kang Teddy reaksinya syukur alhamdulillah ini sudah menjadi fakta hukum bahwa Kang Teddy dan Bintang itu seharusnya menjadi ahli waris dari almarhum,” kata Wati, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat (31/7/2026).

Wati menjelaskan, perjuangan kliennya bukan semata-mata soal harta warisan. Menurut dia, langkah hukum Teddy berawal dari penetapan Pengadilan Cikarang pada akhir 2024 yang tidak mencantumkan Teddy maupun Bintang sebagai ahli waris.

“Kenapa karena ada produk penetapan di Pengadilan Cikarang tahun 2024 akhir. Ada produk pengajuan permohonan bahwa di sana tidak ada melibatkan atau membawa Kang Teddy dan Bintang sebagai ahli waris. Nah yang masalah dari awalnya itu. Ada kekhawatiran kang Teddy ke depannya ada produk yang serupa,” ujarnya.

Wati juga menilai janggal karena dalam permohonan itu nama Sule, yang berstatus mantan suami Lina Jubaedah, justru tercantum sebagai pemohon. Hal itu membuat Teddy khawatir terhadap hak Bintang sebagai ahli waris.

“Itu pengajunya yang saya liat Kang Sule. Dia seharusnya sebagai mantan bukan ahli waris, tapi di sana dia ingin dijadikan ahli waris. Itu yang lucunya di sana ada produk permohonan bahwa Kamng Sule ini mau dijadikan ahli waris dari almarmuh Lina. Itu ketakutan pihak kami dari situ,” kata dia.

Perkara ini bermula ketika Teddy Pardiyana mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025. Namun, pada tingkat pertama, permohonan itu ditolak karena dinilai memiliki cacat formil atau prosedural.

Tidak berhenti di situ, pihak Teddy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Teddy beserta putranya sebagai ahli waris yang sah secara hukum.

Rekomendasi