

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), untuk diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain Tauhid Hamdi, lembaga antirasuah juga memanggil tiga pihak lain sebagai saksi pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur PT Sindo Wisata Travel Supratman Abdul Rahman, Direktur Utama PT Thayiba Tora Artha Hanif, serta Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) M. Iqbal Muhajir.
Budi menyebut keempatnya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
Tauhid Hamdi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak dua kali, yakni pada 19 dan 25 September 2025. Pada pemeriksaan kedua, ia mengkonfirmasi bahwa penyidik mengklarifikasi pertemuannya dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Tauhid Hamdi, pertemuannya dengan Yaqut salah satunya membahas kebijakan pembagian tambahan kuota haji. “Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut,” ungkapnya seusai diperiksa KPK pada 25 September 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga pertemuan antara Tauhid Hamdi dan Yaqut membahas Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang pembagian tambahan kuota haji 2024. “Apakah sebelum atau setelah terbitnya SK? Itu yang kami dalami,” kata Asep.
Pemerintah Indonesia diketahui mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, yang merupakan hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi.
KPK berpendapat, kuota haji tambahan itu seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Skema pembagian ini diduga menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, dapat langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.
Asep mengindikasikan bahwa pembagian kuota haji tersebut tidak gratis. Setiap agen perjalanan haji disebut harus membayar US$ 2.700 hingga 7 ribu atau sekitar Rp 42 juta sampai Rp 115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
“Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” jelas Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.