

Jakarta – Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan pengancaman terhadap mantan kekasihnya, artis Erika Carlina. Kesiapan ini diungkapkannya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025), setelah status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ya dihadapi saja,” kata DJ Panda singkat.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Ya proses hukum negara ini kita hormatilah ya,” tambah Michael.
Meski belum berkomunikasi langsung dengan Erika, DJ Panda berharap kasus ini dapat berakhir damai. “Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan atau apa,” ujarnya.
DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.21 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja putih berlengan digulung dan celana panjang jins abu-abu, ia tampil dengan rambut dikuncir, seperti gaya khasnya. Saat pertama tiba, ia tampak terkejut melihat banyak wartawan yang telah menanti.
Kasus ini bermula dari laporan Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025), tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Erika melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Menurut penjelasan polisi, dugaan pengancaman itu pertama kali diketahui Erika dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda. Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban.
DJ Panda juga diduga menyebarkan tudingan palsu. Ia disebut ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya.
Selain itu, DJ Panda disebut turut menyebarkan data pribadi Erika di grup tersebut, termasuk menyebut Erika sebagai seorang psikopat, tempat kelahiran, dan foto ultrasonografi (USG). Akibat kejadian tersebut, Erika merasa terancam dan dirugikan, sehingga memutuskan untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.