

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengunggah naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan dalam rapat paripurna ke laman resminya. Penelusuran pada situs dpr.go.id, Senin (24/3/2025), menunjukkan bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) belum memuat draf RUU TNI yang dapat diakses publik.
Hingga kini, laman JDIH DPR baru menyediakan naskah UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagai undang-undang yang disahkan pada tahun tersebut.
Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa naskah final suatu undang-undang baru akan diunggah ke situs DPR setelah melalui serangkaian proses.
Proses tersebut meliputi penandatanganan oleh presiden, pencantuman dalam lembaran negara, pemberian nomor undang-undang, hingga diundangkan secara resmi.
“Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR,” tegas TB Hasanuddin, Senin (24/3/2025). Ia menambahkan bahwa DPR baru akan mengunggah naskah setelah resmi diundangkan dan disosialisasikan.
Sebelumnya, DPR RI telah resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat pengesahan RUU TNI menjadi UU tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan berlangsung di tengah gelombang penolakan dari masyarakat.
Revisi UU TNI mencakup perubahan pada empat pasal krusial, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.