

Sukoharjo – Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk aktif mencari investor baru guna memberdayakan kembali industri tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah. Desakan ini menyusul kepailitan pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex).
“Investor baru dengan insentif fiskal bisa menghidupkan kembali pabrik dan mempekerjakan para buruh Sritex,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Edy, pemerintah dan kurator tidak bisa hanya mengandalkan penjualan aset Sritex, meskipun uang yang dihasilkan dapat digunakan untuk membayar pekerja. Ia menekankan pentingnya kehadiran investor baru untuk menyerap tenaga kerja di wilayah tersebut.
Edy mengusulkan pemerintah memberikan stimulus investasi strategis. Stimulus ini dapat berupa pembebasan pajak hingga lima tahun, kemudahan impor bahan baku dan mesin, serta jaminan penggunaan tenaga kerja lokal bagi calon investor.
Langkah ini, menurutnya, akan menciptakan solusi ganda. Mulai dari menyelesaikan hak pekerja hingga memulihkan ekonomi daerah yang terhantam penutupan pabrik. “Pemerintah harus hadir, bukan hanya menyalurkan bantuan, tapi juga membuka kembali harapan dan lapangan kerja,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, ia akan terus mengawal proses penyelesaian hak-hak eks pekerja Sritex. Selain itu, Edy juga mendorong pembentukan tim lintas kementerian untuk merumuskan strategi pemulihan industri tekstil nasional.
Edy mengatakan, lebih dari 10 ribu karyawan Sritex di Sukoharjo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025.
Hingga kini, Edy mengungkapkan, kurator baru membayarkan upah terakhir pekerja hingga Februari. Ribuan buruh korban PHK tersebut belum menerima pesangon dan tunjangan hari raya (THR) karena masih menunggu hasil penjualan aset.
Oleh karena itu, Edy mendesak pemerintah dan kurator PT Sritex untuk segera menuntaskan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK massal sejak awal Maret 2025.