

Jakarta – Pemerintah memberikan kuota impor daging sapi sebesar 30 ribu ton kepada pengusaha swasta tahun ini. Kebijakan ini menuai protes dari Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI).
Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, meminta pemerintah meninjau kembali angka tersebut. Hal ini ia sampaikan usai bertemu dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, I Ketut Wirata, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Teguh mengungkapkan, pemangkasan kuota impor daging sapi ini dikhawatirkan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, terdapat sekitar 100 ribu pekerja yang bekerja di perusahaan anggota asosiasi.
Selain ancaman PHK, Teguh juga menyebut harga daging sapi berpotensi naik saat Lebaran akibat pembatasan kuota impor. Ia mengaku belum mengetahui apakah kuota impor yang diberikan berlaku untuk sepanjang tahun atau periode tertentu.
Teguh menyoroti, kuota impor daging sapi untuk pengusaha pada tahun ini anjlok signifikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2025, pemerintah memberikan kuota impor sebesar 180 ribu ton daging kepada importir swasta.
Dalam pertemuan tersebut, Teguh juga mempertanyakan asal usul penetapan kuota impor daging bagi pengusaha swasta. Menurut penjelasan Ketut, jumlah kuota impor daging yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas neraca komoditas 2026 bukan usulan dari Kementerian Pertanian.
Senada dengan Teguh, Wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia, Marina Ratna Dwi Kusumajati, menyatakan tidak dilibatkan dalam pembahasan usulan kuota impor daging sapi untuk 2026.
Marina mengungkapkan, Kementerian Pertanian menetapkan kuota impor daging sebesar 297 ribu ton untuk 2026. Jumlah itu terdiri dari 100.000 ton daging kerbau dari India, 75.000 ton daging sapi dari Brasil, dan 75.000 ton daging dari negara lain. Seluruh kuota itu diberikan kepada BUMN, yakni PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).