

Surabaya – Sebanyak 70 anak di Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui konten digital. Hal ini diungkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan menjadi sorotan pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan.
Radius menilai masifnya eskalasi kekerasan di ruang digital menjadi penyebab utama. Anak-anak saat ini hidup dalam ekosistem digital yang melampaui kemampuan reflektif mereka.
“Anak-anak hari ini menghadapi arus konten kekerasan, mulai dari ideologi ekstrem, ujaran kebencian, hingga glorifikasi kekerasan,” ujar Radius, Kamis (8/1). Kondisi ini membuat kekerasan perlahan dinormalisasi dalam keseharian digital anak.
Sebagai digital native, anak-anak tumbuh dalam ruang digital yang bergerak cepat dan minim jeda reflektif. Algoritma media sosial mempercepat normalisasi ujaran kebencian melalui logika “kami versus mereka”.
Radius menekankan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan sensor dan pelarangan konten. Sensor hanya bekerja di permukaan, sementara kekerasan digital bergerak dengan tempo distribusi informasi yang jauh lebih cepat.
Langkah krusialnya, menurut Radius, adalah memperlambat arus digital melalui literasi digital yang bersifat reflektif. “Literasi digital bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi kemampuan membaca, menunda, dan menilai makna sebelum bereaksi,” tuturnya.
Pemerintah didorong untuk beralih dari pendekatan sensor konten menuju pengaturan tempo digital. Persoalan kekerasan digital harus dicegah dengan menata ritme dan memperlambat eskalasi sebelum terjadi.
Dunia pendidikan juga memiliki peran penting dalam pembentukan subjek reflektif. Pendidikan yang gagal membangun nalar reflektif akan selalu kalah oleh kecepatan algoritma.
Tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah, sekolah, dan keluarga harus terlibat secara bersama-sama.
“Keluarga memperkuat pendampingan, sekolah membangun nalar kritis, dan negara mengatur ekosistem digital secara lebih bertanggung jawab,” ujar Radius.
Radius juga menyoroti maraknya simbol ekstrem seperti Nazi dan white supremacy yang dikonsumsi anak-anak dan dimaknai ulang sebagai simbol perlawanan, terutama bagi mereka yang mengalami alienasi sosial atau perundungan.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan 70 anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui konten digital berkedok True Crime Community.
Koordinator Densus 88 Antiteror Polri, Mayndra, menyebut seluruh anak yang teridentifikasi berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun.
Berdasarkan wilayah, paparan tertinggi berada di DKI Jakarta (15 anak), disusul Jawa Barat (12 anak), Jawa Timur (11 anak), dan Jawa Tengah (9 anak). Paparan juga ditemukan di berbagai wilayah lain di Indonesia.