LSM Laporkan Guru di Luwu Utara, Mengaku Ditantang Proses Hukum

Luwu Utara – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN dan divonis penjara satu tahun. Hukuman ini dijatuhkan setelah keduanya meminta sumbangan Rp 20 ribu dari wali murid untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Faisal Tanjung (31), Ketua LSM BAIN HAM RI Lutra, pada tahun 2022. Faisal menyatakan bahwa laporannya didasari oleh dugaan pelanggaran yang terjadi di SMAN 1 Lutra.

Menurut Faisal, laporan itu bermula dari keluhan seorang siswa SMAN 1 Lutra bernama Feri, yang mengadukan adanya pungutan di sekolah. Berdasarkan informasi tersebut, Faisal kemudian menemui Abdul Muis untuk meminta klarifikasi.

Saat dikonfirmasi, Abdul Muis membantah adanya pungutan. Ia menjelaskan bahwa dana Rp 20 ribu itu merupakan sumbangan atau iuran yang telah disepakati bersama dengan orang tua murid. Namun, Faisal berpendapat bahwa regulasi melarang segala bentuk pungutan di sekolah, kecuali sumbangan dalam bentuk barang.

Pertemuan antara Faisal dan Abdul Muis sempat memanas. Faisal mengaku ditantang oleh Abdul Muis untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika dirinya merasa bersalah. Tantangan inilah yang mendorong Faisal untuk membuat laporan pengaduan di Polres Luwu Utara.

Setelah laporan dibuat, Faisal dimintai keterangan dan pihak kepolisian melanjutkan dengan pengembangan saksi. Faisal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi proses hukum setelah laporan awal, mulai dari penyelidikan hingga putusan Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya menetapkan kedua guru tersebut bersalah dan menghukum mereka satu tahun penjara.

Faisal menyayangkan persepsi sebagian masyarakat yang menyalahkannya dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota LSM, yakni melakukan advokasi dan perlindungan hak.

“Kapasitas saya hanya melapor, benar tidaknya itu kapasitas pengadilan,” tegas Faisal. Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan dan pemecatan dari provinsi tidak ada hubungannya dengan dirinya. Faisal juga membantah tuduhan menerima sogokan. Ia menegaskan tidak pernah menuduh kedua guru bersalah sejak awal, melainkan hanya membuat laporan atas dugaan informasi yang diterima.

“Laporan itu hanya aduan, dan apapun hasilnya itu diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Rekomendasi