

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh operator penerbangan di Indonesia untuk segera melakukan perbaikan pada unit pesawat Airbus A320. Langkah ini menyusul penarikan kembali (recall) sekitar 6.000 unit pesawat jet A320 oleh produsen Airbus di seluruh dunia untuk perbaikan perangkat lunak.
Instruksi ini berpotensi menyebabkan gangguan penerbangan di Tanah Air. Di Indonesia, terdapat 38 pesawat A320 yang terdampak perintah kelaikudaraan ini, atau sekitar 26% dari total 143 unit A320 yang beroperasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa arahan ini didasarkan pada pesan Airbus tanggal 28 November 2025 kepada seluruh operator penerbangan. Ditjen Hubud juga mengadopsi mandat Kelaikudaraan Darurat dari Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dan berlaku efektif 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.
“Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia,” ujar Lukman, Sabtu (29/11/2025).
Penarikan ini terutama melibatkan pengembalian perangkat lunak komputer Aileron Elevator (ELAC) ke versi sebelumnya. Perbaikan ini relatif sederhana, namun wajib dilakukan sebelum pesawat diizinkan untuk terbang kembali.
Ditjen Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan enam maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat A320. Maskapai tersebut adalah Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air, dan Transnusa.
Total pesawat A320 yang dioperasikan keenam maskapai tersebut berjumlah 207 unit, dengan 143 unit di antaranya aktif beroperasi. Sebanyak 38 unit pesawat yang terdampak sedang dalam proses perbaikan.
Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan dan menyiapkan mitigasi jika terjadi penundaan atau pembatalan penerbangan. Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan memerlukan waktu tiga hingga lima hari sejak informasi ini diterbitkan.
Masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November hingga 4 Desember 2025 diimbau untuk segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing maskapai.
Lukman juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan dan pembatalan penerbangan. Prioritas utama harus tetap pada keselamatan penerbangan, serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.