

JAKARTA – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) membantah tegas tuduhan yang menyebut operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi di Sumatera. Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa semua aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga independen.
Anwar menjabarkan, dari total areal 167.912 hektare, INRU hanya mengembangkan tanaman eukaliptus seluas sekitar 46.000 hektare. Sisa areal dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
“Kami menghormati penyampaian aspirasi publik. Namun, kami mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulis Anwar dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin (1/12/2025).
Berdasarkan audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022–2023, Toba Pulp Lestari dinyatakan “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi. Hasil audit ini menjadi bukti kepatuhan perusahaan.
Anwar menegaskan, INRU melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal,” jelas dia.