

Sumatera Utara – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor parah di Sumatera Utara. Pemanggilan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran lingkungan yang diungkap Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono.
Diaz menyatakan, pertemuan dengan delapan perusahaan di wilayah Batang Toru tersebut dijadwalkan pekan depan. Keterangan ini disampaikan Diaz usai menghadiri acara pelepasan ekspor udang di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia belum merinci nama-nama perusahaan yang akan dipanggil. Namun, Diaz menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan informasi dan memastikan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.
Setelah itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH akan melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Analisis dilakukan dari berbagai aspek, termasuk kondisi alam, izin lingkungan, tata guna lahan, vegetasi, dan potensi pencemaran,” ujar Diaz. Ia menambahkan, proses hukum masih menunggu hasil verifikasi lapangan.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menuding tujuh perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memperparah banjir bandang dan longsor. Bencana ini melanda Tapanuli Tengah dan Sibolga, Sumatera Utara.
Menurut catatan Walhi, lokasi terparah berada di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru. Hutan tropis ini merupakan penyangga hidrologis utama dan pusat daerah aliran sungai (DAS) krusial di Sumatera Utara.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut operasi industri skala besar telah merusak ekosistem tersebut. Ia menuding perusahaan tambang, energi, dan perkebunan membuka hutan secara masif di wilayah itu.
“Citra satelit menunjukkan hutan gundul di kawasan banjir. Ini adalah bencana ekologis akibat intervensi manusia,” kata Rianda dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 November 2025.
Walhi menuntut pemerintah menghentikan semua aktivitas industri di Batang Toru, menindak tegas perusahaan perusak lingkungan, serta menetapkan perlindungan ekosistem. “Negara harus hadir dan menghukum pelanggar agar bencana serupa tidak terulang,” ujar Rianda.