BI Dorong Pembayaran Digital: Transaksi Masif Diprediksi Terjadi hingga 2027

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memproyeksikan potensi pertumbuhan pembayaran digital akan semakin masif di masa depan. Untuk mendukung tren ini, BI terus mendorong perluasan dan penguatan sistem pendukung pembayaran digital di Indonesia.

Berdasarkan Buku Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, BI mencatat volume pembayaran digital hingga 2024 mencapai 36,6 miliar transaksi, tumbuh 40,7% secara tahunan (YoY). Nominal transaksi juga melonjak 19,3% YoY menjadi Rp 70.890,4 triliun.

Meski demikian, pertumbuhan pembayaran digital pada tahun penuh 2025 diprediksi melambat. Volume transaksi diperkirakan mencapai 49,2 miliar atau tumbuh 34,1% YoY, sementara nominalnya diprediksi mencapai Rp 78.563,1 triliun atau tumbuh terbatas 10,8% YoY.

Namun, prediksi BI menunjukkan pertumbuhan akan kembali membaik pada dua tahun berikutnya. Pada 2026, volume transaksi diproyeksikan meningkat 30,0% YoY menjadi 63,9 miliar transaksi, dengan nominal tumbuh 12,4% YoY mencapai Rp 88.310,7 triliun. Tahun 2027, pertumbuhannya bervariasi; volume turun menjadi 23,9% YoY sebanyak 79,2 miliar transaksi, tetapi nominalnya tumbuh lebih masif 14,8% YoY sebesar Rp 101.410,3 triliun.

BI menilai akses dan preferensi masyarakat terhadap layanan pembayaran digital terus meluas. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan transaksi yang cepat, mudah, dan murah.

Untuk mendorong kemudahan tersebut sekaligus memperkuat struktur industri sistem pembayaran, BI gencar memperluas penerapan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Langkah ini bertujuan meningkatkan interkoneksi layanan digital antara bank dan fintech.

Setelah implementasi SNAP untuk first movers dan second movers pada 2022–2023, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 2025 akan mendorong perluasan integrasi SNAP ke segmen Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan lembaga nirlaba. Adopsi SNAP saat ini telah mencatat perkembangan pesat, dengan tingkat interkoneksi layanan pembayaran yang mencapai sekitar 96% dari volume transaksi.

Guna memastikan industri penyelenggara jasa pembayaran (PJP/PSP) tetap sehat, efisien, dan stabil, BI juga memperkuat fungsi surveilans sistem pembayaran. Surveilans ini meliputi kompetensi sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko, hingga keandalan teknologi. Hasil surveilans tersebut menjadi dasar penilaian kesehatan PSP, yang kemudian memengaruhi kepesertaan mereka di BI-FAST, proses perizinan, serta pengembangan layanan pembayaran bagi masyarakat.

Rekomendasi