

Jakarta – PT PP (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan pailit. Kali ini, dua subkontraktor, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama, melayangkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025. Gugatan ini terkait utang KSO PP-Urban dan telah teregister dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst.
Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, mengonfirmasi gugatan tersebut. Ia menegaskan, perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 5 Desember 2025.
Agus menjelaskan, PT Atap Perkasa adalah subkontraktor untuk pekerjaan rangka dan penutup atap pada proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi. Sementara itu, CV Citra Pratama merupakan subkontraktor untuk pekerjaan plafon fibercelulosa dan kisi-kisi WPC di proyek yang sama.
Dalam gugatan ini, PT Atap Perkasa menuntut pembayaran utang sebesar Rp 4,03 miliar dan CV Citra Pratama menuntut Rp 6 miliar. “Secara garis besar, poin permohonan pailit yang diajukan atas utang KSO PP-Urban,” jelas Agus.
Permohonan pailit terhadap PT PP bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada September 2025, dua perusahaan besi dan baja, PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima, juga pernah mengajukan gugatan serupa.
Kala itu, PT Stahlindo Jaya Perkasa menuntut utang Rp 1,9 miliar dan PT Sinar Baja Prima sebesar Rp 1,04 miliar. PT Stahlindo Jaya Perkasa merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja di Proyek Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Jambi.
Namun, gugatan pertama tersebut telah dicabut pada Rabu, 17 September 2025. “Mengabulkan pencabutan permohonan pailit oleh para pemohon pailit,” kata Agus.