

Jakarta – Kepolisian akan memanggil pemilik gedung dan penanggung jawab PT Terra Drone menyusul kebakaran maut yang menewaskan 22 orang di gedung enam lantai tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden yang terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, menyatakan pihaknya akan mendalami insiden tersebut. “Kami akan berkomunikasi dan memeriksa pemilik gedung maupun penanggung jawab perusahaan,” ujar Roby di lokasi kebakaran pada Selasa malam, 9 Desember 2025.
Roby menambahkan, penyelidikan bertujuan untuk mengidentifikasi dugaan kelalaian yang mungkin menjadi penyebab tragedi ini. “Kami masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kejadian ini, termasuk apakah ada kelalaian dari operator, manajemen, atau pemilik gedung,” jelasnya. Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat karyawan dan dua petugas bagian personalia perusahaan.
Korban tewas dalam insiden ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 perempuan dan 7 laki-laki. Seluruh jenazah telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, sebelumnya menyampaikan bahwa kebakaran diduga dipicu oleh baterai unit drone yang terbakar di salah satu lantai. Namun, kepastian penyebab masih menunggu hasil penyelidikan tim laboratorium forensik Polri.
Selain menggali keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga akan memeriksa kelengkapan izin bangunan sebagai bagian dari penyelidikan. “Kami akan memastikan apakah penyebab kebakaran berkaitan dengan kelalaian atau faktor lain,” kata Susatyo.
Kebakaran pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 12.43 WIB. Sebanyak 28 unit pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api. Api berhasil dikuasai pada pukul 15.00 WIB, sementara proses evakuasi korban berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.