

Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi pada 29-30 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan ketidakpuasannya terhadap UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Menurutnya, angka ini tidak sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pada 29 Desember, aksi diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 buruh yang berkumpul di Patung Kuda pada pukul 10.00 WIB. Unjuk rasa akan dilakukan serentak di Istana Negara dan/atau DPR RI.
Sementara itu, pada 30 Desember, demonstrasi akan diikuti minimal 10 ribu buruh, disertai rencana konvoi 10 ribu hingga 20 ribu sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.
Iqbal menilai, daya beli di Jakarta seharusnya tidak lebih kecil daripada di Bekasi dan Karawang, di mana upah minimum pada tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp 5,9 juta per bulan. Kebijakan upah di Jakarta dinilai justru menekan daya beli buruh.
KSPI menuntut agar Gubernur Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, yaitu Rp 5,89 juta per bulan. Mereka juga menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta 2026 sebesar 2-5 persen di atas KHL.
Partai Buruh juga menentang penetapan UMSK se-Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Said Iqbal mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur perihal UMSK.
Iqbal menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya jika aspirasi mereka tidak didengar. Bahkan, ia menyebut aksi ini berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional.
Partai Buruh dan KSPI juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan UMP Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Mereka juga akan mengkaji gugatan serupa di sejumlah provinsi lain.
Sebelumnya, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menggunakan formula baru pengupahan pada rentang indeks tertentu dengan alfa 0,5-0,9.