Celios: Pajak Kekayaan Berpotensi Sumbang Rp 142 Triliun Penerimaan

Jakarta – Riset terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan potensi penerimaan negara hingga Rp 142 triliun per tahun jika pajak kekayaan diterapkan bagi kelompok superkaya di Indonesia. Temuan ini dipaparkan Celios dalam Laporan Ketimpangan Ekonomi 2026 yang diluncurkan di Taman Ismail Marzuki, Selasa, 21 April 2026.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyatakan jumlah tersebut setara dengan 60 persen dari total seluruh pajak penghasilan yang dibayarkan oleh seluruh pekerja di Indonesia. Pajak kekayaan ini, imbuhnya, hanya akan diterapkan untuk individu dengan aset mencapai Rp 84 miliar.

Media menjelaskan, pajak kekayaan memiliki perbedaan mendasar dengan pajak properti. Pajak kekayaan akan memajaki semua aset yang dimiliki oleh individu, mulai dari perhiasan, tas mewah, kapal pesiar, pesawat jet, hingga kepemilikan saham.

Berdasarkan laporan Celios, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta penduduk. Laporan tersebut juga mencatat peningkatan signifikan kekayaan 50 orang terkaya, yang naik hampir dua kali lipat selama periode 2019–2025, dari sekitar Rp 2.508 triliun menjadi Rp 4.651 triliun.

Total harta 50 orang terkaya ini bahkan lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan setara dengan seperlima Produk Domestik Bruto (PDB). Celios merinci, jika kelompok 50 orang terkaya dikenakan pajak kekayaan sebesar 2 persen, potensi penerimaan pajak dapat mencapai Rp 93 triliun. Sementara itu, potensi penerimaan Rp 142 triliun akan tercapai jika semua orang superkaya dikenakan pajak kekayaan dengan tarif progresif 1-2 persen.

Menurut Media, penerimaan dari pajak kekayaan ini dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai sektor publik. “Dana ini bisa digunakan untuk membiayai jutaan lapangan kerja, jutaan beasiswa, fasilitas publik, menggratiskan KRL, bahkan bisa menggratiskan layanan kesehatan,” ujarnya.

Rekomendasi