

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dakwaan tersebut menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasehat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem kepada hakim ketua Purwanto S Abdullah.
Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem, membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi dan terdakwa akan menyampaikan langsung. “Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya,” kata Ari.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum, jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan terdakwa untuk beristirahat.
Jaksa mendakwa Nadiem merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyebutkan angka Rp 1,56 triliun berasal dari ‘Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019-2022’ oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selain itu, Nadiem dituding merugikan keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan sebesar US$ 44.054.426 atau setara dengan Rp 621,38 miliar.
Jaksa menuturkan, Nadiem bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan itu, menurut Jaksa, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.