

Jakarta – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4). Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi, sama seperti pekerja pada umumnya.
“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/4/2026).
Yassierli menambahkan bahwa konsep Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT adalah sebuah kebutuhan mendesak untuk memberikan pelindungan. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Menurut Yassierli, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri yang membuat hubungan kerjanya harus mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah, hingga atas, sehingga RUU ini diharapkan dapat memberikan pelindungan hak asasi manusia yang komprehensif.
Oleh karena itu, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga. RUU ini juga mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja pekerja rumah tangga.
Rancangan undang-undang ini juga mengatur tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, jaminan sosial, aturan hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” tutup Yassierli.