KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Swasta dalam Kasus Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dari sektor swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dan menahan dua tersangka dari pihak swasta.

Dua tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

“Di belakang para tersangka dari sektor swasta ini juga ada pemiliknya. Kami akan laporkan lagi perkembangan penyidikannya terkait peran pihak swasta lainnya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).

KPK berencana memanggil pemilik PT Makassar Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah. Berdasarkan temuan penyidik, Fuad diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk meminta penambahan kuota haji khusus.

Permintaan tersebut diduga menjadi dasar bagi Yaqut untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50. Akibat kebijakan ini, kuota haji khusus mengalami lonjakan signifikan. Pada 2023, kuota naik menjadi 8% atau 17.680 orang, dan kembali melonjak menjadi 11,48% atau 27.680 orang pada tahun berikutnya.

Setelah pertemuan tersebut, Ismail dan Asrul diduga mengatur pembagian kuota tambahan bagi perusahaan mereka masing-masing. Praktik ini disinyalir melibatkan pemberian gratifikasi kepada tiga pejabat Kementerian Agama, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Nilai gratifikasi yang diberikan mencapai US$ 45.000 dan 16.000 Riyal.

KPK saat ini belum menetapkan Fuad sebagai tersangka karena yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi akibat berada di luar negeri. Namun, penyidik memastikan akan melakukan pemanggilan pekan ini seiring dengan selesainya rangkaian ibadah haji.

Selain menyasar pihak swasta dan pejabat Kemenag, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggara Haji 2024 DPR RI. Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan oknum legislator dalam penerimaan gratifikasi dari dana senilai US$ 1 juta yang telah disita penyidik.

“Jika dibutuhkan untuk pembuktian, kami akan melakukan pemeriksaan pada Pansus Haji 2024,” tegas Taufik.

Rekomendasi