

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah kebijakan strategis untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia. Fokus utama kebijakan tersebut mencakup penerbitan aturan tokenisasi aset riil (real world asset atau RWA) serta pengkajian pengembangan stablecoin berbasis rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa tokenisasi aset riil menjadi elemen kunci dalam strategi hilirisasi digital nasional. Langkah ini bertujuan memanfaatkan teknologi blockchain untuk mengubah aset nyata menjadi instrumen investasi digital yang lebih aksesibel.
“OJK akan mendorong tokenisasi aset nyata seperti komoditas emas atau komoditas unggulan lainnya. Dengan teknologi blockchain, aset riil dapat menjadi instrumen investasi yang mudah diakses masyarakat luas sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia di pasar global,” ujar Adi dalam agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Adi menjelaskan bahwa payung hukum terkait tokenisasi aset riil saat ini sedang dalam proses penyusunan. OJK menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada kuartal III 2026.
Selain tokenisasi, OJK mulai mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis rupiah melalui mekanisme regulatory sandbox. Proses ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI), guna memastikan keselarasan dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Pengembangan stablecoin domestik tersebut dipastikan akan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta aspek interoperabilitas di sistem keuangan.
Tidak hanya dari sisi regulasi, OJK juga menaruh perhatian besar pada pengembangan sumber daya manusia. Bekerja sama dengan pelaku industri dan perguruan tinggi, OJK berkomitmen mencetak talenta baru yang ahli dalam pengembangan blockchain, keamanan aset digital, hingga audit smart contract.
Inisiatif ini diambil agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar bagi produk aset keuangan digital global, melainkan mampu menciptakan inovasi serta produk digital secara mandiri.