

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (22/4), dengan fokus utama penguatan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT), termasuk akses ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Poin krusial dalam beleid ini adalah jaminan perlindungan sosial bagi PRT, yang selama ini sebagian besar belum terjangkau oleh perlindungan formal. Dengan demikian, PRT kini berhak atas fasilitas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang setara dengan pekerja sektor formal.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota dewan. Seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU PPRT, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat, yang dijawab serentak “setuju”.
Sebelumnya, RUU PPRT telah mencapai kesepakatan di tingkat satu dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui oleh delapan fraksi.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa beleid ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Seluruh pasal mengatur berbagai aspek perlindungan PRT, termasuk hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujar Bob Hasan.
Secara substansi, UU PPRT menegaskan hak PRT untuk memperoleh perlindungan melalui skema jaminan sosial. Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme perekrutan yang bisa dilakukan langsung atau melalui perusahaan penempatan, kewajiban pelatihan vokasi bagi calon PRT, serta larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, sejumlah poin dalam UU ini merupakan hasil aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut dihimpun melalui berbagai rapat dengar pendapat sebelum pembahasan resmi bersama pemerintah.
“Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas,” jelas Dasco.
Pemerintah diberikan waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan dari undang-undang ini. Aturan turunan tersebut akan mengatur implementasi jaminan sosial bagi PRT serta mekanisme pengawasannya.
“Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” kata Dasco.
Secara umum, UU PPRT juga menegaskan prinsip perlindungan berbasis kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Regulasi ini juga menetapkan bahwa PRT berhak mendapatkan akses pelatihan dan peningkatan kompetensi untuk menguatkan posisi mereka di pasar kerja.
Dengan pengesahan UU PPRT ini, pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan implementasi jaminan sosial melalui BPJS berjalan efektif. Tujuannya agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal lainnya.