

Jakarta – Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolas Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, sebagai pelanggaran hukum internasional.
Hikmahanto menjelaskan, tindakan membawa Maduro beserta istri untuk diadili di AS merupakan pelanggaran serius. Pasangan tersebut didakwa atas tuduhan perdagangan narkoba dan kerja sama dengan organisasi teroris.
“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional itu dilarang,” tegas Hikmahanto, Senin.
Ia menyoroti Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mewajibkan setiap negara anggota untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara mana pun.
Meski demikian, Hikmahanto tidak menampik kemungkinan AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur hak membela diri, sebagai pembenaran atas serangannya terhadap Venezuela.
Menurutnya, AS memandang perang melawan narkoba sebagai hal esensial untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Maduro dianggap tidak kooperatif dalam upaya melawan gembong narkoba dan dituding membiarkan negaranya dijadikan lokasi pengiriman narkoba ke AS.
Hikmahanto juga menyoroti intervensi serupa yang pernah dilakukan AS pada tahun 1990, saat Presiden George H. W. Bush menginvasi Panama dan menangkap pemimpin negara tersebut, Manuel Noriega, yang kemudian diadili di AS atas tuduhan penyelundupan narkoba dan pencucian uang.
Serangan militer AS terhadap instalasi sipil dan militer di Venezuela telah menggemparkan negara tersebut dan memicu keadaan darurat nasional. Presiden AS Donald Trump membenarkan serangan tersebut dan penangkapan Maduro beserta istrinya.
Menyusul penangkapan Maduro, Mahkamah Agung Venezuela memerintahkan Wakil Presiden Delcy Rodriguez untuk menjabat sebagai presiden sementara.