KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

Jakarta – Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan rasuah kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, 23 April 2026.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara KB, salah satu pihak penyelenggara ibadah haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Budi menjelaskan, lembaganya membutuhkan keterangan dari Khalid Basalamah untuk mendalami proses jual beli kuota haji tambahan. KPK optimistis pendakwah tersebut akan kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ini bukan kali pertama Khalid Basalamah diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 23 Juni dan 9 September 2025. Dalam pemeriksaan kedua, Khalid sempat menyatakan bahwa biro haji miliknya menjadi korban dalam pembagian kuota haji tambahan.

“Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid kala itu.

Khalid menceritakan, sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, ia berencana memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda atau haji khusus, termasuk dirinya. Ia kemudian mendapatkan tawaran visa dari Ibnu Mas’ud melalui PT Muhibbah.

“Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa,” jelas Khalid. “Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ.”

KPK juga mengungkapkan bahwa Khalid Basalamah telah mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut merupakan dana pengembalian dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. “Benar,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi pada Senin, 15 September 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.

KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Kementerian Agama membagi kuota itu secara merata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan pembagian kuota tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut diduga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang tercantum dalam Pasal 64.

Menurut KPK, Alex diduga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik juga menduga adanya peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

KPK menduga pegawai hingga pimpinan di Kementerian Agama turut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus ini. Sekitar 100 biro perjalanan haji menerima kuota tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap biro diduga harus membayar antara US$2.700 hingga US$7.000 atau sekitar Rp42 juta sampai Rp115 juta untuk memperoleh satu kursi.

Rekomendasi