Komisi X DPR RI Kawal Hak Dosen PPPK Secara Tuntas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati saat menerima aspirasi dari Aliansi Dosen PPPK Indonesia, Forum Komunikasi Dosen Indonesia, dan Asosiasi Dosen ASN PPPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Tari/Karisma

Jakarta – Komisi X DPR RI menyatakan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak dosen PPPK. Hal ini meliputi kepastian status, tunjangan kinerja, dukungan studi lanjut, dan pengembangan karier.

Penegasan ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menerima aspirasi dari berbagai aliansi dosen PPPK.

My Esti mengakui kompleksitas masalah yang dihadapi dosen PPPK. “Semakin banyak kami bertemu, semakin kami tahu begitu banyak problem yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, perjuangan dosen PPPK adalah bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Komisi X berkomitmen untuk mengawal aspirasi tersebut.

Salah satu masalah utama adalah belum terbayarnya tunjangan kinerja periode 2020-2024. Dosen PPPK juga menghadapi keterbatasan dalam menjalankan tridarma.

Hambatan studi doktoral juga menjadi sorotan. Dukungan studi lanjut penting untuk memenuhi kebutuhan SDM berkualitas tinggi di perguruan tinggi.

My Esti memastikan aspirasi ini akan menjadi bahan pengawasan terhadap pemerintah. Penyelesaian masalah dosen PPPK harus menyeluruh agar mereka dapat bekerja optimal.

“Ini akan kami perjuangkan agar dosen PPPK mendapatkan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.

Rekomendasi