Nadiem Jalani Pemulihan Pascaoperasi, Jadwal Sidang Pleidoi Tetap Berjalan

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat ini masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Meski demikian, tim kuasa hukum optimistis Nadiem dapat kembali mengikuti persidangan pada 2 Juni 2026 mendatang.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan kliennya diharapkan sudah dalam kondisi sehat untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara langsung di depan majelis hakim.

“Kami masih memantau perkembangan kesehatan Pak Nadiem. Kami berharap beliau bisa menyampaikan pleidoi pribadi dalam kondisi sehat pada 2 Juni nanti,” ujar Zaid di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Zaid menambahkan, tim kuasa hukum saat ini tengah merampungkan dokumen pleidoi sembari menunggu proses pemulihan Nadiem. Dalam nota pembelaan tersebut, pihak kuasa hukum akan menyoroti ketidakjelasan kausalitas antara dakwaan mark-up harga laptop Chromebook dengan kepemilikan saham Nadiem yang kerap dipersoalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Zaid, pleidoi tersebut nantinya akan menjadi catatan penting terkait dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Pihaknya berargumen bahwa dakwaan kerugian keuangan negara akibat harga Chromebook tidak memiliki korelasi langsung dengan kepemilikan saham Nadiem.

Status Tahanan Rumah

Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim sejak Selasa (12/5). Keputusan tersebut diambil tidak lama sebelum Nadiem menjalani operasi medis darurat pada malam harinya.

Nadiem mengungkapkan bahwa status tahanan rumah sangat membantu proses penyembuhannya. Ia mengaku pernah menjalani tiga kali operasi serupa selama ditahan di Rutan Salemba akibat infeksi yang dipicu kondisi lingkungan yang kurang steril.

“Jika tidak langsung dioperasi, dampaknya bisa ke mana-mana. Dengan status tahanan rumah, saya bisa mendapatkan perawatan di lingkungan yang lebih terjaga kebersihannya,” jelas Nadiem.

Sebagai tahanan rumah, pergerakan Nadiem dibatasi hanya untuk tiga lokasi, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, RS Abdi Waluyo, dan kediaman pribadinya. Sebelumnya, pada sidang Senin (4/5), Nadiem bahkan sempat hadir di ruang sidang dengan kondisi tangan yang masih terpasang jarum infus dan perban akibat penyakit yang dideritanya.

Rekomendasi