

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid memberikan peringatan keras kepada penyedia layanan dompet digital dan platform pembayaran elektronik terkait maraknya penyalahgunaan sistem mereka untuk praktik judi online.
Meutya menegaskan bahwa berbagai platform seperti DANA, Doku, GoPay, Indosat, i.saku, LinkAja, OVO, Sakuku, Shopee Pay, Telkomsel, hingga XL Axiata kini menjadi sasaran pelaku kejahatan siber. Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Senin (18/5).
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses situs atau konten. Diperlukan kerja sama lintas sektor untuk mengawasi transaksi keuangan serta sistem pembayaran digital yang kerap dimanfaatkan oleh bandar judi.
Pihak Kementerian Komdigi mencatat telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,45 juta situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2025. Upaya ini diklaim mulai membuahkan hasil signifikan.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp 286 triliun. Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 400 triliun.
Selain melakukan pemblokiran situs, Komdigi juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025.
Meutya menekankan bahwa pemerintah kini tidak lagi hanya fokus pada pemblokiran akses, melainkan juga mulai menelusuri aliran dana dan sistem pembayaran yang menjadi celah bagi praktik perjudian tersebut.