

Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan klarifikasi terkait viralnya video seorang penumpang wanita yang menangis saat diperiksa petugas karena membawa kartu Pokémon dalam jumlah banyak. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa tindakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang berinisial JES tersebut telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 13 Mei 2026, saat petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan bagasi terhadap JES yang baru tiba dari luar negeri. Berdasarkan keterangan resmi melalui akun Instagram @bcsoetta pada Ahad, 17 Mei 2026, pemeriksaan dilakukan setelah citra X-Ray menunjukkan adanya tumpukan kartu Pokémon dalam koper penumpang tersebut.
Petugas mencurigai adanya aktivitas jasa titipan (jastip) karena penumpang tersebut diketahui memiliki frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan. Selain itu, petugas juga memantau aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri melalui akun media sosial milik penumpang yang bersangkutan.
Dalam proses verifikasi, petugas mendalami nilai barang yang dibawa. Bea Cukai Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa kartu Pokémon memiliki nilai ekonomi yang sangat bervariasi, yakni mulai dari Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 1,5 miliar per kepingnya.
Kepada petugas, penumpang tersebut menyatakan bahwa kartu-kartu itu adalah hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperdagangkan. Penumpang juga telah menunjukkan bukti pembelian atau invoice atas barang-barang tersebut kepada petugas di lapangan.
Pihak Bea Cukai mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2025, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib dilaporkan kepada petugas. Meski setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi senilai US$ 500 per orang, fasilitas tersebut tidak berlaku jika barang bawaan dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.