Kuasa Hukum Nadiem Kritik Penafsiran JPU Terkait Lonjakan Saham GoTo

Jakarta Selatan – Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka barang bukti kunci yang dianggap dapat mempidanakan kliennya. Pihak Nadiem menilai tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa sarat dengan emosi dan tidak berlandaskan logika hukum.

Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Nadiem menyatakan, tuntutan tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman JPU dalam memahami fakta persidangan, termasuk mengenai skema stock split pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Menurut Ari, JPU keliru menafsirkan lonjakan jumlah lembar saham Nadiem dari 58.416 lembar pada Juni 2021 menjadi 15 miliar lembar pada Oktober 2021. Padahal, praktik tersebut merupakan pemecahan saham biasa yang tidak mengubah nilai total aset.

Terkait barang bukti digital berupa percakapan antara Nadiem dan bawahannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa bukti tersebut tidak mengandung unsur tindak pidana. “Kami tidak menemukan bukti elektronik yang tidak bisa dibantah. Bukti itu justru menunjukkan koordinasi kerja biasa,” ujar Ari di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Nadiem didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.

Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022. Aturan tersebut diduga digunakan untuk mengarahkan pengadaan laptop Chromebook dan memengaruhi platform kementerian dari Windows ke Chrome.

Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), JPU mengklaim terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek tersebut. Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri senilai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun dari pengondisian program pengadaan yang dilakukan sejak rapat pada 6 Mei 2020.

Terdapat tiga barang bukti utama yang menjadi sandaran JPU, yakni dokumen hasil rapat 27 Mei 2020, percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta percakapan dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core”. Hingga kini, pihak terdakwa tetap membantah seluruh tuduhan tersebut dan menuntut transparansi pembuktian di muka pengadilan.

Rekomendasi