Telkom Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pasca Investigasi SEC

Jakarta – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. mempertegas komitmennya dalam memperbaiki tata kelola perusahaan menyusul investigasi yang tengah dilakukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Langkah ini menjadi prioritas utama perseroan dalam transformasi bisnis jangka panjang.

Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk meningkatkan transparansi dan disiplin dalam operasional bisnis serta pelaporan keuangan. Perbaikan tata kelola ini merupakan salah satu dari empat pilar utama transformasi Telkom yang disebut TLKM 30.

Sebagai bentuk nyata dari upaya tersebut, Telkom melakukan penyelarasan kebijakan akuntansi guna meningkatkan akurasi laporan keuangan. Perseroan juga melakukan restatement atau penyajian ulang atas laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 guna memperkuat prinsip kehati-hatian serta disiplin pengelolaan aset.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, Telkom telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta menetapkan posisi Chief Integrity Officer (CIO). Langkah ini bertujuan memastikan integritas proses bisnis, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang transparan di seluruh lini grup.

Dian menjelaskan, investigasi SEC yang bergulir sejak Oktober 2023 awalnya terkait proyek BAKTI Kominfo, namun kini berkembang mencakup isu akuntansi. Isu tersebut disinyalir berakar dari masalah warisan manajemen periode sebelumnya, terutama terkait praktik pengakuan pendapatan pada tahun 2016 hingga 2019.

Terkait temuan tersebut, Telkom mengakui adanya dugaan fraud dalam laporan keuangan periode 2016-2019 yang melibatkan pendapatan sekitar US$ 324 juta dari 140 transaksi. Investigasi internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan kebijakan pengendalian internal perusahaan oleh oknum manajemen terdahulu.

Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya sanksi dari otoritas Amerika Serikat, Dian memastikan bahwa perseroan akan terus memberikan penjelasan mendalam kepada pihak berwenang. Pihak Telkom juga telah melibatkan penasihat luar serta firma akuntan forensik untuk menuntaskan investigasi internal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebut pihaknya telah menggelar dengar pendapat dengan manajemen Telkom pada 8 April 2026 dan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga saat ini, Telkom menegaskan belum ada gugatan class action dari investor, baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia. Perusahaan berkomitmen menerapkan perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif dalam Formulir 20-F tahun 2025 sebagai bagian dari langkah remediasi untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

Rekomendasi