

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memberikan sentimen positif bagi bursa saham tanah air. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus mengelola ekspor ini diyakini mampu mendongkrak profitabilitas perusahaan komoditas yang melantai di bursa.
Menurut Purbaya, kehadiran DSI akan memastikan keuntungan perusahaan komoditas dapat dinikmati secara lebih adil oleh pemegang saham domestik, alih-alih terus mengalir ke investor asing.
“Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Profitabilitasnya setidaknya harus naik dua kali lipat karena sekarang akan terefleksi secara fair ke pemegang saham domestik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Purbaya menilai pembentukan DSI menjadi momentum emas bagi investor pasar modal. Ia bahkan memberikan sinyal positif bagi pelaku pasar untuk memanfaatkan peluang tersebut. “Ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang, it’s time to buy. Siap-siap serok saja,” tambahnya.
Pemerintah sebelumnya membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Langkah ini diambil menyusul masih maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama bertahun-tahun merugikan penerimaan negara dari sisi perpajakan, royalti, hingga devisa.
DSI akan berfungsi sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari verifikasi volume, harga, hingga mekanisme pengiriman. Rencananya, DSI mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Dalam tiga bulan pertama, transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli, namun dengan seluruh pencatatan yang dikelola langsung oleh DSI.
Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sebelum DSI secara bertahap menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis. Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kontrol negara atas sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sudah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Kami ingin menekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” tegas Rosan.