

Jakarta – Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi berstatus sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dony mengungkapkan bahwa status BUMN bagi DSI ditetapkan setelah negara memiliki 1 persen saham melalui kuasa khusus. Ia mengaku telah menandatangani dokumen penetapan DSI sebagai BUMN pada Senin pagi.
Terkait mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy), Dony menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap proses penyusunan. Rincian lebih lanjut mengenai hal itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Pemerintah menugaskan DSI secara khusus untuk mengelola serta mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis nasional.
Langkah ini diambil pemerintah guna menekan tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Under invoicing merupakan praktik kecurangan di mana nilai atau harga barang dalam faktur dilaporkan lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Sementara itu, transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan beroperasi melalui dua tahap. Pada tahap pertama yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai sekaligus perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.