

Jakarta – Pemerintah kini tengah merancang regulasi khusus untuk memberikan status resmi kepada pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Langkah strategis ini diambil guna membuka akses bagi para mitra pengemudi untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa akses pembiayaan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Program KUR tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh pengemudi untuk berbagai kebutuhan produktif, termasuk pembelian sepeda motor pribadi.
Banyak pengemudi saat ini masih bergantung pada kendaraan sewaan, sehingga skema kredit ini dianggap sebagai solusi yang tepat.
Maman menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum status pelaku usaha mikro bagi pengemudi ojol.
Proses penyusunan regulasi tersebut kini sedang dikoordinasikan secara intensif antar kementerian terkait.
“Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait,” kata Maman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojek daring di Jakarta, Rabu (8/7).
Terkait teknis penyaluran, pemerintah akan menerapkan standar penilaian kredit yang tetap mengacu pada regulasi perbankan yang berlaku.
Pengemudi yang memiliki riwayat kredit macet atau tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dipastikan tidak dapat mengakses fasilitas KUR.
Pemerintah berencana mengintegrasikan data aktivitas pengemudi dalam ekosistem aplikasi digital dengan sistem Sapa UMKM milik Kementerian UMKM.
Integrasi data ini dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi sehingga pengemudi tidak perlu melalui prosedur administratif yang rumit.
“Kalau kita dorong akses pembiayaan ini ke teman-teman ojol, ini menjadi lebih mudah karena ekosistemnya mereka sudah terbentuk. Mereka masuk dalam ekosistem digital, baik itu sistem yang ada di Grab, Goto, dan Maxim,” ujar Maman.
Mekanisme pendataan akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu operasional atau waktu kerja para mitra pengemudi di lapangan.
Selain mempermudah akses permodalan, kebijakan ini juga bertujuan mendorong pengemudi untuk memiliki sumber pendapatan tambahan di luar layanan transportasi daring.
Data menunjukkan bahwa banyak pengemudi ojol sebenarnya telah menjalankan usaha sampingan, seperti bisnis kuliner atau katering, bersama keluarga mereka.
Salah satu pengemudi, Siti Hajar, menyambut baik rencana pemerintah tersebut karena dapat membuka akses modal yang selama ini sulit dijangkau.
Selama ini, Siti mengaku mengandalkan modal mandiri untuk menjalankan usaha katering di sela kesibukannya sebagai pengemudi ojol.
Dukungan serupa datang dari pengemudi lainnya, Siti Maslikah, yang berharap kemudahan akses pembiayaan dapat mempercepat pengembangan usaha gado-gado miliknya.
Pemerintah menargetkan penyelesaian regulasi ini sesegera mungkin agar kepastian hukum bagi status pelaku usaha mikro bagi pengemudi ojol dapat segera terealisasi.
Pihak kementerian juga masih membahas kementerian mana yang akan memimpin kebijakan pengampu ini, apakah Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Kementerian UMKM.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan dampak positif berkelanjutan, baik bagi kesejahteraan mitra pengemudi maupun bagi keberlangsungan ekosistem perusahaan aplikasi.