

Jakarta – Febrie Adriansyah secara resmi telah melepaskan jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah pengunduran diri tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang telah menerima surat resmi dari yang bersangkutan.
Keputusan mundur ini diambil menyusul serangkaian penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap kediaman pribadi Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga integritas institusi.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menjaga objektivitas serta netralitas dalam setiap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (11/7).
Anang juga menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sempat memberikan klarifikasi mengenai temuan sejumlah barang berharga dalam penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Jampidsus, Jakarta, pada Jumat (10/7), Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah penyidik memang merupakan kediaman pribadinya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” jelas Febrie.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri menyatakan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Penyidikan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Kortastipidkor Polri guna menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang sedang ditangani.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (9/7), penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan.
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 juta serta valuta asing dalam jumlah yang sangat besar.
Barang bukti uang asing tersebut terdiri dari 4.767.300 Dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 Dolar Singapura.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon seluler, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan gabungan yang mencakup beberapa kasus besar.
Fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, serta kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020 hingga 2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.