

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan pemeriksaan terhadap konglomerat properti ternama, Tan Kian, pada Kamis (9/7).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemanggilan Tan Kian merupakan bagian dari prosedur pendalaman keterangan saksi.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 15 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
Budi, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (10/7), menegaskan bahwa status hukum Tan Kian saat ini masih sebagai saksi.
Tan Kian dikenal luas sebagai pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi di bawah bendera Century Properties Indonesia.
Perusahaan pengembang ini bertanggung jawab atas pembangunan sejumlah properti ikonik di ibu kota, termasuk The Ritz-Carlton Jakarta, The Pacific Place SCBD, dan JW Marriott Hotel Jakarta.
Selain itu, Century Properties Indonesia juga tercatat sebagai pengembang kawasan kota mandiri terpadu, Milenium City, yang berlokasi di Parung Panjang.
Reputasi bisnis Tan Kian sempat menempatkannya dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Namanya kembali menjadi sorotan publik pada Februari 2025 setelah berpartisipasi dalam lelang jam tangan mewah di Jenewa, Swiss, dengan nilai mencapai US$ 6,5 juta atau setara dengan Rp 106 miliar.
Dalam catatan penegak hukum, nama Tan Kian telah dikaitkan dengan dua kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asabri, yakni periode 1995-2000 dan periode 2012-2019.
Aparat menduga konglomerat properti tersebut berperan sebagai penyedia lahan untuk praktik pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Pada kasus korupsi Asabri 2012-2019, Tan Kian diduga bekerja sama dengan terpidana Benny Tjokro dalam proyek pembangunan apartemen mewah South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam skema tersebut, Tan Kian disebut menyediakan tanah yang berstatus clean and clear untuk kepentingan pembangunan proyek.
Ia juga diduga terlibat dalam pembiayaan konstruksi melalui mekanisme prapenjualan hingga pemasaran unit apartemen.
Keuntungan dari proyek properti tersebut kemudian dibagi antara Tan Kian dan Benny Tjokro.
Febrie Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, sempat menyoroti keterlibatan Tan Kian dalam proyek 500 unit apartemen tersebut.
Kala itu, pihak kejaksaan mencurigai bahwa tanah yang digunakan dalam proyek itu berkaitan dengan aliran dana korupsi Jiwasraya.
Febrie menegaskan bahwa aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi merupakan hak negara yang harus dikembalikan.
Terkait perkembangan terkini, Febrie memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan terus berjalan tanpa hambatan.
Ia menekankan bahwa tidak ada prosedur penegakan hukum yang dapat dihilangkan dalam evaluasi kasus-kasus tersebut.
Meskipun proses pengembalian kekayaan negara memakan waktu panjang, Febrie memastikan langkah eksekusi aset tetap menjadi prioritas utama.
Seluruh data mengenai penindakan kasus ini disebut telah tercatat secara transparan dan terbuka selama proses persidangan berlangsung.