

Jakarta – Kondisi kesehatan dokter Richard Lee kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam persidangan beragenda pembacaan putusan sela, Richard Lee mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline selama empat bulan terakhir.
Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Hakim setelah ia diberi kesempatan berbicara mengenai kondisi kesehatannya. Pernyataan tersebut muncul di tengah permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya dengan alasan adanya keadaan darurat medis.
Di ruang sidang, Richard Lee menyampaikan bahwa dirinya menjalani terapi menggunakan Amitriptyline selama kurang lebih empat bulan. Sebagai dokter, ia mengaku memahami risiko medis jika konsumsi obat itu dihentikan secara mendadak tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
“Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras, Yang Mulia. Yang saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan Yang Mulia,” ujar Richard Lee, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Pengakuan itu menjadi salah satu dasar bagi kuasa hukumnya untuk meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pengalihan status penahanan agar Richard Lee mendapat perawatan medis yang dinilai lebih memadai.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, juga mengungkapkan bahwa kliennya sempat mengalami penurunan kondisi fisik saat berada di Lapas Pemuda Tangerang. Richard Lee disebut pingsan setelah berusaha menghentikan konsumsi obat secara bertahap tanpa pendampingan medis yang memadai.
“Kondisi terdakwa ini dari informasi dari terdakwa kepada kami, beliau dalam keadaan darurat medis yang nyata. Jadi tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel atas informasi beliau kepada kami karena melakukan tapering-off obat sendiri,” kata Faizal Hafied.
Pihak kuasa hukum menilai fasilitas kesehatan di dalam lapas belum mampu menangani kebutuhan medis Richard Lee secara optimal. Karena itu, mereka meminta agar terdakwa dapat menjalani perawatan di luar rumah tahanan selama proses hukum masih berlangsung.