

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah selesai diharmonisasi. Aturan baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku pada awal tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Budi di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
Menurut Budi, aturan soal tata kelola Minyakita itu akan disahkan pada pekan depan. Selanjutnya, beleid tersebut akan berlaku 30 hari setelah pengesahan untuk penyesuaian sistem.
Aturan baru ini di antaranya mewajibkan produsen Minyakita menyalurkan minimal 35 persen produksinya melalui BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kewajiban ini diberlakukan agar pemerintah dapat memperketat pengawasan distribusi, memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), dan menjamin ketersediaan Minyakita di seluruh wilayah, termasuk Indonesia timur yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi.
“Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan kita memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada,” kata Budi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa revisi Permendag tersebut belum mengatur perubahan harga Minyakita.
Permendag mendatang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam perubahan Permendag 18/2024 itu, terdapat lima poin utama yang ditekankan.
Pertama, pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.
Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Dengan begitu, akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat bakal makin terbuka. Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Selama ini, pemberian insentif dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Oleh sebab itu, insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Terakhir, penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi akan ditingkatkan. Dukungan pengawasan dan pemberian sanksi akan diperkuat untuk mencegah adanya penyelewengan yang berakibat pada terganggunya ketersediaan pasokan dan harga Minyakita.