Aturan Free Float 15% Dorong Konsolidasi BUMN dan Likuiditas Pasar

JAKARTA – Kebijakan menaikkan porsi saham beredar di publik atau free float minimal 15% dinilai tidak menghambat aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di pasar modal. Sebaliknya, aturan ini justru membuka peluang besar, terutama ketika dikombinasikan dengan langkah konsolidasi BUMN yang sedang berjalan.

Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana melihat kewajiban melepas minimal 15% saham ke publik, atau mempertahankan porsi tersebut bagi perusahaan yang sudah tercatat, sebagai sebuah kesempatan. “Menurut saya kebijakan free float 15% ini sangat positif. Ditambah dengan konsolidasi BUMN yang sedang berjalan, serta peningkatan porsi saham publik, hal ini akan membantu memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas, yang sangat baik bagi perkembangan pasar modal kita,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Kebijakan free float minimal 15% dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap sebagai katalis positif. Untuk perusahaan BUMN besar, porsi 15% tersebut berpotensi menghasilkan nilai penghimpunan dana yang signifikan saat melantai di bursa atau melakukan penawaran perdana saham publik.

Oki menjelaskan, investor institusi, baik domestik maupun global, cenderung lebih tertarik pada penawaran saham dengan nilai besar karena dinilai lebih likuid dan stabil. Kebijakan ini juga dinilai mampu memperluas basis investor institusi yang selama ini masih terbatas, sekaligus meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar.

Selain itu, konsolidasi BUMN membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas emiten. Perusahaan pelat merah yang semakin besar dan tidak terfragmentasi dinilai memiliki profil kredit yang lebih kuat, pendapatan lebih tinggi, serta diversifikasi bisnis yang lebih baik.

“Dari sisi pasar obligasi, kondisi ini juga berpotensi mempersempit spread, sehingga biaya pendanaan menjadi lebih efisien. Dukungan negara menjadi nilai tambah tersendiri,” imbuhnya.

Meskipun demikian, keberhasilan aksi korporasi seperti penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) tidak hanya ditentukan oleh fundamental perusahaan. Faktor timing atau momentum pasar tetap menjadi kunci utama.

Hal ini tercermin dari pengalaman rencana IPO salah satu anak usaha Pertamina yang sempat tertunda. Padahal, perusahaan tersebut memiliki fundamental kuat dengan laba bersih sekitar US$4 miliar dan potensi valuasi besar. Penundaan dilakukan bukan karena kinerja, melainkan kondisi pasar yang dinilai belum mendukung. “Timing sangat krusial. Perusahaan bagus sekalipun bisa gagal melantai jika momentum pasar tidak tepat,” jelasnya.

Konsolidasi juga membuka peluang baru bagi BUMN berukuran kecil yang sebelumnya kurang menarik bagi investor. Setelah digabung, entitas menjadi lebih besar dan layak masuk ke pasar modal. Dalam konteks ini, ukuran perusahaan, prospek pertumbuhan, serta visibilitas pendapatan menjadi faktor penting dalam menarik minat investor.

Namun demikian, dari perspektif lembaga pemeringkat, ukuran besar tidak serta-merta menjamin kualitas kredit yang lebih baik atau menghilangkan risiko sistemik.

Corporate Rating APAC Director Fitch Ratings Felita menjelaskan, penilaian terhadap korporasi BUMN dilakukan melalui dua pendekatan. Yaitu, kekuatan fundamental perusahaan secara mandiri serta hubungan dan potensi dukungan dari pemerintah.

Felita menilai, tujuan konsolidasi adalah untuk merampingkan struktur, menciptakan sinergi, menghemat biaya, mengurangi duplikasi, dan mempermudah pengawasan oleh pemerintah. Selain itu, perusahaan dengan skala lebih besar biasanya memiliki daya tawar yang lebih kuat dan akses pendanaan yang lebih baik di pasar obligasi maupun saham.

Pihak Fitch Ratings akan tetap menilai apakah konsolidasi ini benar-benar meningkatkan profil kredit perusahaan secara mandiri. Selain itu, entitas hasil konsolidasi juga akan dinilai dari seberapa penting perannya bagi pemerintah, serta apakah hal itu memengaruhi kemungkinan adanya dukungan pemerintah.

Ada empat faktor utama yang biasanya digunakan untuk menilai kemungkinan dukungan pemerintah terhadap BUMN. Pertama, seberapa besar kontrol pemerintah terhadap pengambilan keputusan dan operasional perusahaan, serta seberapa dekat dan rutin pengawasan yang dilakukan.

Kedua, riwayat dukungan pemerintah sebelumnya, seperti penyertaan modal negara (PMN), jaminan, atau pemberian aset. Yang terpenting, apakah dukungan tersebut diberikan tepat waktu dan konsisten untuk menjaga profil kredit perusahaan tetap baik.

Ketiga, seberapa penting peran BUMN tersebut dalam menyediakan layanan publik atau layanan ekonomi utama. Jika perusahaan gagal bayar, apakah akan menimbulkan risiko sistemik atau mengganggu layanan penting bagi masyarakat, serta apakah ada alternatif pengganti.

Terakhir, dampaknya terhadap pasar pembiayaan. Jika BUMN tersebut gagal bayar, apakah akan memengaruhi kemampuan dan biaya pendanaan bagi BUMN lain maupun pemerintah sendiri.

Rekomendasi