

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap saham PT Pudjiadi Prestige Tbk. (PUDP) dan PT Trimitra Prawara Goldland Tbk. (ATAP). Suspensi ini mulai berlaku hari ini, Senin (24/11/2025).
Langkah suspensi tersebut diambil menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. menyatakan suspensi ini sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Menurut pengumuman bursa, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PUDP dan ATAP.
Penghentian sementara ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya adalah memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang informasi yang tersedia.
Dengan demikian, para investor dapat mengambil keputusan investasi yang lebih cermat terkait kedua saham tersebut. BEI juga mengimbau para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, saham PUDP terpantau menguat signifikan. Pada penutupan perdagangan Jumat (22/11/2025), saham PUDP naik 7,03% atau 90 poin ke level Rp1.370 per lembar.
Penguatan tersebut mencerminkan kenaikan 60,23% dalam sebulan terakhir dan lonjakan 480,51% sepanjang tahun berjalan 2025.
Sementara itu, saham ATAP juga menunjukkan performa yang melonjak. Saham ATAP menguat 9,94% atau 16 poin ke level Rp177 per lembar pada Jumat (22/11).
Emiten sektor properti itu telah naik 32,09% dalam sepekan terakhir. Sepanjang tahun berjalan 2025, saham ATAP bahkan telah melesat 606%.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.