

Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sebagai upaya meningkatkan kapasitas perbankan dalam mendorong pertumbuhan kredit di tengah tekanan likuiditas dan tingginya suku bunga. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, BI melonggarkan perhitungan RIM dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang dimiliki atau diterbitkan bank. Adapun ketentuan RIM mewajibkan perbankan menjaga rasio intermediasi berada di kisaran 84% hingga 94%.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa perluasan cakupan RIM bertujuan untuk memberikan fleksibilitas likuiditas sekaligus memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
Menurut Perry, pemenuhan rasio 84% hingga 94% kini tidak hanya bersumber dari dana pihak ketiga tradisional seperti giro, tabungan, dan deposito, tetapi juga mencakup penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah. Langkah ini diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi bank dalam mengelola sumber pendanaan dan penyaluran dana ke sektor riil.
Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menilai kebijakan ini sebagai langkah pre-emptive yang positif. Selama ini, fungsi intermediasi sering kali hanya diukur melalui Loan to Deposit Ratio (LDR), padahal pembelian surat berharga korporasi juga merupakan bentuk pendanaan langsung ke sektor riil.
Dengan kebijakan ini, Myrdal menyebut angka rasio RIM perbankan secara matematis akan terkerek naik. Dampak paling signifikan diprediksi akan dirasakan oleh bank-bank besar kelompok KBMI 3 dan KBMI 4 yang aktif berinvestasi di obligasi korporasi.
Meski demikian, Myrdal mengingatkan bahwa pelonggaran RIM tidak serta-merta mendorong lonjakan kredit dalam jangka pendek. Sebab, kebijakan ini lebih menitikberatkan pada persoalan kapasitas likuiditas perbankan, sementara pertumbuhan kredit tetap sangat bergantung pada permintaan sektor riil, daya beli masyarakat, serta selera ekspansi dunia usaha.
Saat ini, likuiditas perbankan memang mengalami pengetatan akibat tren suku bunga tinggi secara global, ketegangan geopolitik, serta melambatnya pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah bank besar menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan fungsi intermediasi dengan prinsip kehati-hatian. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menegaskan pihaknya akan terus mencermati perkembangan kebijakan moneter agar intermediasi berjalan optimal.
Senada dengan itu, pihak BRI menyatakan fokus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis, kualitas aset, dan likuiditas. BRI juga terus memperkuat struktur pendanaan melalui peningkatan dana murah untuk menjaga efisiensi.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan OK Bank, Efdinal Alamsyah, menyambut positif fleksibilitas baru ini. Menurutnya, perluasan cakupan surat berharga dalam perhitungan RIM memberikan alternatif bagi bank dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kredit, pengelolaan likuiditas, dan optimalisasi aset produktif.