

Makassar – Bank Indonesia (BI) bersiap melakukan penyesuaian skema insentif likuiditas bagi perbankan guna mencegah lonjakan bunga kredit pasca kenaikan suku bunga acuan. Langkah ini diambil untuk memastikan transmisi kebijakan moneter tetap berjalan efektif meski BI telah menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei 2026.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan, menjelaskan bahwa BI akan mengubah mekanisme perhitungan dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Nantinya, skema insentif akan mempertimbangkan selisih atau spread antara BI Rate dan suku bunga kredit perbankan.
“Pada saat BI Rate naik, namun bank tidak menaikkan suku bunga kredit secara signifikan atau tetap dalam batas yang wajar, maka bank tersebut akan tetap mendapatkan insentif dari BI,” ujar Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Sabtu (23/5).
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan kredit tetap stabil meski suku bunga acuan meningkat. Sebelumnya, transmisi penurunan suku bunga kredit telah berjalan seiring kebijakan moneter longgar, di mana suku bunga kredit turun dari 9,03 persen pada Maret 2026 menjadi 8,95 persen pada April 2026 setelah pemangkasan BI Rate sebesar 150 bps.
Di sisi lain, BI juga memutuskan untuk memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui penambahan insentif KLM. Bank sentral akan memberikan tambahan insentif maksimal sebesar 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5), menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan.
“Peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK ini diharapkan dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan, baik dari sisi pembiayaan maupun pendanaan,” kata Perry.