

Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi demi menggenjot investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas). Landasan hukum yang kokoh sangat diperlukan karena investasi di sektor ini terus menurun, tertekan oleh harga minyak yang menggerus keuntungan perusahaan.
Simon menyatakan, penguatan regulasi dapat diintegrasikan dalam Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang sedang dibahas oleh Komisi XII DPR. “Tanpa regulasi yang kuat, daya tarik investasi akan terus melemah dan ketahanan energi ikut terancam,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat, Senin, 17 November 2025.
Menurutnya, industri hulu migas saat ini berupaya keras menahan laju penurunan produksi yang terjadi secara alami. Namun, upaya tersebut belum cukup tanpa adanya kepastian kebijakan jangka panjang.
Data Kementerian ESDM 2024 menunjukkan produksi minyak nasional hanya mencapai 212 juta barel. Sementara itu, impor mencapai 330 juta barel, terdiri dari 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM.
Untuk memperkuat sektor hulu, Simon mengusulkan pembentukan petroleum fund yang akan dikelola oleh Badan Usaha Khusus Migas. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur, hingga program dekarbonisasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa RUU Migas masuk dalam daftar prioritas legislasi dan ditargetkan rampung tahun ini. RUU tersebut juga mencakup pembentukan badan baru pengganti SKK Migas serta pengaturan program untuk meningkatkan lifting minyak.
Pembentukan badan khusus ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas pada 2012. Sejak itu, pengelolaan hulu migas dialihkan sementara kepada SKK Migas yang bersifat ad hoc dan belum memiliki landasan undang-undang.
Ketua Umum Serikat Pekerja SKK Migas, Afriandi Eka Prasetya, juga menyoroti pentingnya reformasi sistem perizinan dan tata ruang. Hal ini bertujuan agar pengelolaan migas lebih efisien dan tidak tumpang tindih dengan sektor lain. Ia menilai negara lain seperti Malaysia dan Iran berhasil membangun model lembaga tunggal yang memudahkan investor.
“Kami ingin Indonesia memiliki lembaga yang menjadi pintu masuk tunggal bagi investor, seperti Petronas di Malaysia,” katanya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, 30 Juni 2025.
Afriandi menyebut Indonesia berada di posisi kurang kompetitif, dengan hanya satu dari 14 proyek migas yang menarik minat investor. Model pengelolaan yang berlaku saat ini dinilai menciptakan ketidakpastian hukum serta memperumit koordinasi lintas kementerian.
Ia mengusulkan reformasi hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha. Saat ini, kontrak kerja sama dilakukan dalam bentuk government to business (G to B) melalui SKK Migas. Skema tersebut, menurutnya, lebih tepat diubah menjadi business to business (B to B) dengan menunjuk badan usaha khusus yang sah sebagai pemegang konsesi migas.
“Negara memberi konsesi kepada badan usaha khusus, lalu badan usaha itu yang bermitra secara bisnis dengan investor,” ujarnya.