Buruh Demo di Istana, Tolak Keras UMP 2026

Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai wilayah diperkirakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai tidak adil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memperkirakan antara 500 hingga 1.000 buruh akan berpartisipasi dalam aksi tersebut. Massa aksi akan berkumpul di Patung Kuda sebelum bergerak menuju Istana Negara.

“Demo ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang tidak adil dan merugikan kaum buruh,” tegas Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Desember 2025.

KSPI menolak UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta. Menurut Iqbal, angka tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp 5,89 juta. “Kami menuntut diputuskan upah minimum sektoral provinsi Jakarta tahun depan dengan nilai di atas 100 persen kebutuhan hidup layak ditambah 5 persen,” ujarnya.

Buruh dari Jawa Barat juga direncanakan bergabung dalam aksi lanjutan pada Selasa, 30 Desember 2025. Mereka akan mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengembalikan dan menetapkan nilai upah minimum sektoral provinsi kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

Selain aksi unjuk rasa, KSPI juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan penetapan UMSK Jawa Barat. Mereka juga akan mengkaji gugatan serupa di provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Pemerintah daerah telah mengumumkan besaran UMP tahun depan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Rumus perhitungan kenaikan upah adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alfa (0,5 hingga 0,9).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 didasarkan pada indeks alfa 0,75. “Dengan demikian UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan UMP dan UMSP Jawa Barat untuk tahun depan masing-masing sebesar Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Dedi Mulyadi menyebut, khusus upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota, penetapannya mengikuti peraturan pemerintah.

Dedi menilai nilai UMK dan UMSK tersebut sebagai yang paling ideal. “Tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa. Pemerintah berada di tengah,” pungkasnya.

Rekomendasi