Calon Independen Pilgub Sumbar Wajib Kantongi 347.532 Dukungan KTP

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan syarat pencalonan bagi bakal calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024.

Persyaratan ini terbilang ketat, dengan mewajibkan minimal 347.532 dukungan KTP dari total 4.088.606 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar.

Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang digelar di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (2/5/2024).

“Jumlah dukungan ini harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi. Artinya, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar harus mengantongi minimal 347.532 dukungan,” jelas Ory.

Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan akan dibuka pada awal Mei 2024. Tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan ini dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Hingga saat ini, KPU Sumbar baru menerima satu bakal calon yang berkonsultasi terkait pemenuhan syarat dukungan calon jalur perseorangan di tingkat provinsi. Sementara di KPU Kabupaten dan Kota, jumlah calon yang berkonsultasi jauh lebih banyak.

“Meskipun baru satu orang yang berkonsultasi di tingkat provinsi, kami tetap siap menyambut jika ada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan,” ujar Ory.

Ory menambahkan, KPU Sumbar telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020, khususnya terkait dengan proses pencalonan jalur perseorangan. Beberapa kendala yang dihadapi pada Pilkada 2020, seperti pemekaran wilayah atau nagari, menjadi pertimbangan dalam penetapan syarat dan mekanisme pencalonan pada Pilkada 2024.

“Seluruh dukungan calon perseorangan akan diverifikasi satu per satu, begitu juga dengan calon bupati dan walikota. Kami berharap dengan sosialisasi yang gencar ini, komplain-komplain dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat diminimalisir,” pungkas Ory.

Rekomendasi