Dedi Mulyadi Sahkan UMP Rp 2,3 Juta dan UMSP Rp 2,33 Juta

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan sebesar Rp 2.339.995.

Keputusan ini diumumkan di Gedung Negara Pakuan, Rabu (24/12/2025), dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang UMSP Jawa Barat Tahun 2026. Upah minimum ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dedi Mulyadi menyatakan telah menandatangani keputusan gubernur yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pemerintah provinsi mengikuti rekomendasi nilai UMK dan UMSK yang diusulkan oleh masing-masing kabupaten/kota.

“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” ujarnya.

Menurut Dedi Mulyadi, ketentuan sektor untuk upah minimum sektoral yang diusulkan kabupaten/kota, mengikuti peraturan pemerintah. Keputusan ini telah ditandatangani dan disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Gubernur menilai nilai UMK dan UMSK yang ditetapkan adalah yang paling ideal, meskipun mungkin dianggap terlalu mahal oleh pengusaha dan terlalu murah oleh pekerja.

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa dengan menetapkan UMK berdasarkan usulan masing-masing kabupaten/kota, disparitas upah di Jawa Barat masih lebar. Kabupaten Bekasi masih menjadi yang tertinggi dalam hal upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan bahwa Keputusan Gubernur tentang UMP dan UMSP ditandatangani pada 23 Desember 2025. Sementara keputusan mengenai UMK dan UMSK masih dalam proses penyusunan dan dijanjikan akan terbit pada hari yang sama.

Kim Fajar menjelaskan bahwa formula penghitungan upah minimum mengikuti peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa. Formula perhitungan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK adalah sama.

UMSK hanya ditetapkan untuk kabupaten/kota yang menyertakan rekomendasinya. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 19 yang mengirimkan rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK.

Khusus untuk Kota Depok yang mengirimkan tiga versi rekomendasi UMK dan UMSK, rekomendasi dari pemerintah yang dipilih untuk ditetapkan.

Persentase kenaikan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah 7,93 persen. UMK Banjar yang sebelumnya paling rendah, kini berada di posisi dua terbawah. Upah paling rendah ada di Kabupaten Pangandaran.

Pada aturan upah minimum untuk tahun 2026, tidak ada lagi skema penangguhan upah, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Rekomendasi