Delpedro dkk jalani sidang dakwaan ‘penghasutan’ demo Agustus – Bagaimana perjalanan kasus ini?

Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dijadwalkan menjalani sidang perdana atas dugaan penghasutan dalam gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Sidang ini akan berlangsung pada Selasa, 16 Desember, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga terdakwa lain yang turut disidangkan dalam agenda pembacaan dakwaan ini adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Keempat pegiat HAM dan demokrasi tersebut dijerat berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), salah satunya terkait dugaan penghasutan anak di bawah umur.

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan akan dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin oleh hakim ketua Harika Nova Yeri. Sebelumnya, para terdakwa sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu, namun permohonan tersebut ditolak hakim.

Fadhil Alfatan, salah seorang kuasa hukum sekaligus Direktur LBH Jakarta, menyatakan bahwa keempat terdakwa siap menjalani sidang perdana mereka. “Para terdakwa menginginkan persidangan nanti sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Fadhil.

Secara terpisah, pegiat HAM dan demokrasi lain, Wawan Hendrawan, yang juga ditangkap namun berkas hukumnya dipisah dari Delpedro dkk., akan mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat pada hari yang sama, setelah mengajukan keberatan dalam persidangan sebelumnya.

Kronologi Penangkapan Aktivis

Penangkapan keempat terdakwa dilakukan tak lama setelah gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025. Delpedro Marhaen ditangkap pada 1 September 2025 di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Menurut kronologi dari LBH Jakarta, sekitar 10 polisi berpakaian serba hitam dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya menjemput paksa Delpedro sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Delpedro dilarang menggunakan telepon seluler dan sempat mempertanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, dalam keterangan pers pada 2 Agustus, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup perihal ajakan provokasi memicu kerusuhan yang dilakukan Delpedro. Ade menyebut Delpedro mengajak massa untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak.

Muzaffar Salim ditangkap pada 2 September 2025 di Polda Metro Jaya saat mendampingi Delpedro. Sementara itu, Syahdan Husein, aktivis “Gejayan Memanggil”, ditangkap di Bali pada 1 September 2025 dan diumumkan berstatus tersangka sehari setelahnya. Khariq Anhar, aktivis mahasiswa Universitas Riau yang berpartisipasi dalam unjuk rasa, ditangkap pada 29 Agustus 2025 saat hendak kembali ke Riau.

Gelombang Demonstrasi Agustus 2025

Gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025 terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Demonstrasi ini bermula pada 25 Agustus di depan kompleks DPR di Jakarta, memprotes beragam tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunjangan tersebut diprotes karena masyarakat sedang didera kesulitan ekonomi akibat kenaikan harga bahan pokok, pemutusan hubungan kerja, dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

Kemarahan publik semakin memuncak setelah beberapa anggota DPR merespons kritik dengan tidak serius. Misalnya, politikus Partai NasDem, Nafa Urbach, menyebut tunjangan rumah diperlukan karena kesulitan perjalanan menuju tempat kerjanya.

Pernyataan tersebut memicu gelombang protes yang lebih besar pada 28 Agustus, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga menyebar ke Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Bandar Lampung, dan Makassar. Unjuk rasa di Jakarta bahkan diwarnai tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang ditabrak dan dilindas kendaraan taktis polisi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kematian Affan memicu protes lebih besar, bahkan menyasar Markas Brimob Polri.

Tanggapan Para Aktivis

Penangkapan Delpedro dan kawan-kawan menuai kritik dari banyak pegiat HAM dan demokrasi. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menilai langkah polisi tersebut berlebihan.

Haris mengatakan, unggahan Lokataru di media sosial tidak bermuatan hasutan yang menyebabkan pelajar ikut dalam unjuk rasa. Ia justru menyebut Lokataru memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang ditangkap polisi. Menurutnya, penangkapan Delpedro adalah “praktik pengambinghitaman.”

Delpiero Hegelian, kakak Delpedro, seusai putusan praperadilan, menyatakan bahwa mereka hanya mengekspresikan kebebasan berpendapat. Ia juga menyoroti putusan yang membenarkan diskresi polisi dalam penangkapan, yang menurutnya dapat mengisi celah hukum dan menjadi normalisasi untuk mempermudah penetapan tersangka bagi aktivis.

Rekomendasi