Delpedro Soroti Partai Politik: Kurang Berpihak pada Rakyat

Jakarta – Terdakwa kasus penghasutan demonstrasi akhir Agustus lalu, Delpedro Marhaen Rismansyah, menantang para ketua umum partai politik di Indonesia untuk membela para demonstran yang kini berurusan dengan hukum. Ia mempertanyakan keberpihakan partai politik terhadap rakyat.

“Kami juga mau menantang para ketua partai yang punya komitmen terhadap rakyat. Sekarang kita lihat, mana partai-partai politik yang berani bersuara membela para demonstran? Gak ada,” ujar Delpedro seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Delpedro menilai partai politik di Indonesia tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Ia menyebut partai politik sebagai sumber masalah dari gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. “Jadi, ini ujian bagi para partai politik untuk menguji keberpihakannya kepada masyarakat atau kepada siapa,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.

Solidaritas terhadap para tahanan politik akibat demonstrasi Agustus ditunjukkan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama anggota-anggotanya yang hadir di PN Jakarta Pusat. Delpedro menilai hal ini sebagai ujian bagi keberpihakan Partai Buruh.

“Kami lihat Partai Buruh sedang diuji, ternyata dia ada pada pihak rakyat. Tapi kita lihat partai lain seperti apa, termasuk aktor politik lainnya,” ujarnya.

Delpedro bersama tiga aktivis lainnya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, didakwa memprovokasi massa hingga berbuat rusuh saat demonstrasi. Jaksa menuduh mereka menghasut massa melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.

Jaksa menyebutkan bahwa kepolisian menemukan setidaknya 80 unggahan dari Instagram yang dinilai mengandung hasutan untuk melakukan aksi dan menimbulkan kerusuhan. Konten-konten tersebut, yang diunggah pada 24-29 Agustus 2025, ditemukan melalui patroli siber.

“Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” kata jaksa saat membacakan dakwaan pada Rabu (17/12/2025).

Unggahan-unggahan dengan tagar yang digunakan secara konsisten itu dijadikan bukti oleh jaksa karena dinilai sebagai hasutan atas kericuhan dalam demonstrasi akhir Agustus 2025.

“Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” kata jaksa.

Rekomendasi