DPR Sarankan: Kredit Koperasi Merah Putih Jangan Bebani APBN

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid menyarankan agar cicilan pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih tidak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), melainkan bersumber dari usaha koperasi itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan Nurdin di gedung DPR pada Selasa, 18 November 2025, kontras dengan rencana pemerintah yang akan menggunakan sebagian dana desa untuk pembayaran cicilan tersebut.

Politikus Partai Golkar tersebut meyakini bahwa pembayaran utang dapat berasal dari pendapatan bisnis koperasi, seperti penyaluran pupuk bersubsidi hingga hasil penjualan produk pangan kepada Perusahaan Umum Bulog. Skema ini, menurut Nurdin, serupa dengan yang dilakukan Koperasi Unit Desa pada era pemerintahan Orde Baru, sehingga dapat mendorong kemandirian koperasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebesar Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa akan dialokasikan untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih setiap tahun. Jumlah tersebut berfungsi sebagai jaminan utang koperasi kepada bank milik negara sebagai penyedia kredit.

Purbaya menegaskan, bendahara negara itu telah meneken surat mengenai pinjaman bank negara kepada Koperasi Merah Putih yang dijamin oleh dana desa. “Yang jelas dana desanya dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan,” kata Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 14 November 2025.

Pemerintah telah menyiapkan plafon pinjaman maksimal Rp 240 triliun untuk mendanai operasional sekitar 80 ribu koperasi desa merah putih. Adapun dana desa yang ditetapkan pada tahun 2026 sebesar Rp 60,6 triliun. Purbaya menambahkan, “Nanti tiap tahun kita nyicil Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan dari dana desa, itu masih ada sisanya sedikit dana desa.”

Pada 22 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Purbaya menjelaskan, dana untuk pelaksanaan pembangunan tersebut juga akan dipinjam dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan dicicil menggunakan dana desa.

Dalam poin keenam butir ketiga Inpres 17 tersebut, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk membantu likuiditas melalui bank Himbara guna mendukung pelaksanaan pembangunan fisik oleh Agrinas. Bantuan tersebut berupa penempatan dana sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.

Rekomendasi