Ekosida Pantura: Ekonomi Industri Gerus Ruang Hidup Warga Pesisir

Gresik – Pengembangan industri di pesisir utara Jawa yang diharapkan menarik investasi puluhan triliun dan menciptakan lapangan kerja, justru membawa dampak buruk bagi masyarakat. Banjir rob, kerusakan ekosistem, dan penggusuran ruang hidup menjadi realitas sehari-hari.

Kawasan yang seharusnya dilindungi, malah beralih fungsi untuk pembangunan, dengan dalih pertumbuhan ekonomi.

Namun, yang terjadi justru bencana banjir rob yang semakin parah, kerusakan ekosistem pesisir, dan penggusuran ruang hidup warga.

Pakar hukum lingkungan UGM menyebut, ada kongkalikong antara pemerintah dan pebisnis atas nama “kepentingan umum”, yang merugikan rakyat.

Ruang Hidup Tergusur, Alam Rusak Tak Terukur

Di Bale Gede Lumpur, Gresik, Jawa Timur, sekumpulan nelayan tampak menikmati kopi pesisir pada pertengahan Juli lalu.

Namun, kini mayoritas dari mereka tak lagi melaut, beralih profesi menjadi pengemudi ojek online (ojol).

Beberapa nelayan mengaku sudah tiga tahun tidak melaut, sementara lainnya baru sekitar setahun.

Penyebabnya adalah menyempitnya ruang tangkap dan hasil tangkapan yang tak sepadan dengan biaya melaut.

Nelayan sekaligus pelestari mangrove, Isharul Munir, mengonfirmasi penurunan jumlah nelayan di pesisir Manyar, Gresik.

“Jumlah nelayan di sini terus menurun, sekarang tersisa 30-an orang,” kata Isharul.

Menurutnya, reklamasi, pengurukan, dan pembangunan industri di kawasan pesisir Gresik menyebabkan daerah tangkapan ikan menyempit.

Situasi semakin sulit sejak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik seluas 2.167 hektare pada 2016.

“Lebih parah lagi karena JIIPE juga melakukan reklamasi,” imbuh Isharul.

Dengan perahu kecil, ia tidak bisa berlayar jauh hingga ke Laut Jawa.

Hasil tangkapan ikan nelayan Gresik kini jauh berbeda dengan masa lalu.

Dulu, Isharul bisa mendapatkan 100 kg ikan Blanak sekali melaut. Sekarang, hasil rata-rata mereka seringkali tidak sampai 10 kg.

“Sekarang [pendapatan per hari] Rp100.000 dan itu dipakai belanja ke pasar tidak cukup,” keluhnya.

Batang – Nasib serupa dialami nelayan di pesisir Batang, Jawa Tengah.

Abdul Hamid (67) mengaku pembangunan industri di kawasan pesisir berdampak pada nelayan di kampungnya. Kapal-kapal besar yang lalu lalang membuat nelayan takut.

Kampung nelayan Celong berada di antara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang dan KEK Industropolis Batang.

Area tangkap nelayan semakin sempit, Hamid hanya bisa melaut tidak jauh ke utara karena keterbatasan bahan bakar.

Arah lain terhalang; ke barat berisiko tertabrak kapal PLTU Batang, sementara ke timur terhalang pembangunan pelabuhan KEK Industopolis Batang.

Jika malam hari, banyak kapal besar dan kapal tongkang lalu-lalang. Batu bara yang dibawa kapal, kadang jatuh di laut dan merusak jaring nelayan.

“Itu kalau malam kapal tongkang banyak, bareng dengan nelayan. Jadi kan takut nelayannya,” kata Hamid.

Ikan bagas, ikan kembung, dan udang yang dulu melimpah, kini jarang atau tidak ada sama sekali.

Hasil tangkapan Hamid memang berkurang. Mungkin suhunya yang terlalu panas sehingga ikannya menjauh.

Dulu, banyak pohon-pohon besar berdaun rimbun yang tumbuh di sekitar perkampungan. Hutan itu layaknya kanopi bagi penduduk sekitar.

Pada 2021 silam, Hamid mengalami kejadian tak terduga.

“Banjir bandang sampai masuk musala,” kata Hamid.

Sebelumnya tak pernah ada banjir bandang, tapi semenjak hutan di atas kampungnya hilang, banjir bandang sering menerjang Celong yang berada di dataran rendah.

“Rumah saya juga kemasukan air, warnanya cokelat kemerahan,” ujar Hamid.

Menurut Hamid, selama 40 tahun lebih tinggal di Celong, belum pernah ada cerita banjir bandang menerjang kampungnya.

Bencana ini baru ia alami setelah ada pembangunan proyek jalan tol dan kawasan industri. Rumah Hamid memang berada di area KEK Industropolis Batang.

“Saya selama di sini enggak pernah banjir. Tapi ternyata ada bangunan, jalan tol saja banjir. Lagi-lagi ditambah industri, banjir. Sampai sembilan kali banjir,” katanya.

Kendal – Sekitar 1,5 jam perjalanan dari Batang, di Desa Purwokerto, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, air rob sering masuk ke tambak milik Turmudzi.

Tak jarang abrasi membuat tanggulnya jebol. Tak terhitung sudah berapa kali dia harus memperbaiki dan meninggikan tanggul.

Air rob yang masuk ke tambak memengaruhi kualitas pertumbuhan ikan. Padahal, pakannya masih sama. Imbasnya, hasil panen turun drastis.

Sebelumnya, satu hektare tambak bisa menghasilkan hingga 3 ton bandeng dalam enam bulan. Tapi dalam beberapa tahun terakhir, hasilnya panen mereka lebih dari satu pertiganya, sekitar 1 ton.

“Saya kira sekarang tidak ada yang bisa menghasilkan 1 ton bandeng dalam 1 hektare,” katanya pesimis.

Dekatnya KEK Kendal, diduga menjadi penyebab panennya tak lagi maksimal.

Turmudzi menduga air limbah kawasan industri yang dibuang ke laut, terbawa banjir rob, masuk ke sungai dan tambak-tambak, sehingga berpengaruh pada kualitas air tambak.

Dampaknya, ikan bandeng tidak bisa tumbuh maksimal: tubuhnya kecil, yang besar hanya matanya saja.

“Ini dampaknya [dari kawasan industri], hasil [panen] petani tambak menurun,” ujarnya.

Pemerhati lingkungan di Kendal, Wasito, menyebut air limbah yang dibuang ke laut akan kembali lagi saat terjadi banjir rob, lalu masuk ke tambak-tambak warga yang ada di pesisir.

Tercemarnya air tambak membuat plankton alami tidak bisa tumbuh, demikian halnya dengan lumut, yang biasa disebut klekap oleh para petani tambak. Padahal ini dibutuhkan ikan sebagai pakan alaminya di dalam tambak.

“Airnya sudah tercemar. Apalagi sekarang ditambah dengan kawasan industri,” jelas Wasito.

Wakil Ketua Tim Pelaksana di Dewan Nasional KEK Elen Setiadi, menyanggah tudingan KEK di Pantura telah menggerus dan merampas ruang hidup warga sekitar.

Ellen mengklaim sudah ada sekitar 179.000 tenaga kerja terserap di 25 KEK yang tersebar di beberapa lokasi. Dari industrialisasi itu, tercatat Rp294 triliun investasi.

“Dengan adanya industri, buka lapangan kerja, ada multiplier effect. Multiplier effect itulah yang membangun kehidupan masyarakat,” ujar Elen.

Dalih Dongkrak Ekonomi

Pengembangan KEK dimulai sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK disahkan.

Sejak itu, pembangunan ekonomi dan pengembangan industri digenjot. Tercatat ada delapan KEK seluas 9.704 hektare yang ditetapkan sepanjang dua periode pemerintahan SBY.

Presiden Joko Widodo, mengubah istilah MP3EI, melabelinya dengan nama “Proyek Strategis Nasional” atau PSN, dan mengeluarkan kebijakan deregulasi yang bertujuan mempercepat investasi dan pembangunan.

Kebijakan ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan izin investasi hanya dalam waktu maksimal tiga jam, dan mereka dapat langsung memulai konstruksi.

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agung Wardana, menilai Jokowi melanjutkan strategi di era Orde Baru, yaitu menggunakan narasi “pembangunan untuk kepentingan umum”.

“Lalu masuklah proyek-proyek yang bersifat komersial, bersifat private, keuntungan pribadi, yang dipandang akan membuka lapangan pekerjaan. Bukan proyek-proyek untuk kebutuhan masyarakat kebanyakan. Nah, inilah salah satunya kawasan-kawasan ekonomi khusus ini,” kata Agung Wardana.

Sepanjang dua periode sebagai presiden, Jokowi mengeluarkan 17 Peraturan Pemerintah (PP) untuk menetapkan 17 KEK, dengan luas lahan 12.680,41 hektare.

Kawasan industri di pesisir utara Kendal merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pertama yang ditetapkan di wilayah Pantura pada masa pemerintahan Jokowi

Penetapan resminya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2019, yang diterbitkan pada Desember 2019. KEK Kendal memiliki luas 1.000 hektar dan berlokasi di dua kecamatan, yaitu Kaliwungu dan Brangsong.

Pengelola KEK KEndal, PT Kawasan Industri Kendal, adalah konsorsium dua perusahaan swasta besar dalam dan luar negeri, yakni PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA), dengan Singapore Sembcorp dari Singapura.

Direktur Eksekutif KIK, Juliani Kusumaningrum, mengklaim jumlah pelaku usaha di kawasan industri yang ia kelola meningkat tajam setelah ditetapkan menjadi KEK.

Sampai Juli kemarin, ada 129 perusahaan yang beroperasi di KEK Kendal, sebanyak 43 persen dari China, 25 persen dari Indonesia, dan sisanya dari Korea Selatan dan negara lainnya.

Industri global di KEK Kendal antara lain, PT Indonesia BTR New Energy Material; PT Alba Tridi Plastics Recycling Indonesia, PT Ebako Nusantara, dan PT Beurer Indonesia Technology.

Foto satelit menegaskan bahwa area KEK Kendal dulunya adalah lahan tambak dan mangrove. Lahan tersebut kini sudah ditimbun total, digantikan oleh bangunan pabrik beton, dan pohon mangrove telah lenyap.

Perubahan fungsi lahan ini tak terhindarkan memperparah gelombang abrasi di pesisir sekitar KEK Kendal, bahkan menyebabkan banjir tak terelakkan.

Sebuah dokumen analisis mengenai dampak lingkungan menyebut pembangunan kawasan industri ini dilakukan di atas kawasan tambak dan hutan mangrove.

Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, KEK Kendal dilaporkan menggunakan empat sumur air tanah dalam.

Dokumen yang sama juga mengungkapkan bahwa manajemen KEK Kendal membuang limbahnya ke Sungai Waridin. Selain itu, mereka berencana membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk kemudian membuang limbah yang sudah diolah langsung ke Laut Jawa.

Hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air Sungai Waridin berada di atas ambang batas baku mutu yang ditetapkan.

Direktur Eksekutif KIK, Juliani Kusumaningrum, membantah bahwa pihaknya telah menghilangkan bakau dan mangrove. Ia mengklaim bahwa semua bakau masih utuh karena berfungsi sebagai penahan alami terhadap abrasi.

Mengenai kebutuhan energi, Juliani menyatakan bahwa sumber listrik KEK Kendal berasal dari PLN, bukan dari batu bara.

Namun Juliani membenarkan bahwa manajemen KEK Kendal memang pernah membuang limbahnya ke Sungai Waridin.

Lebih lanjut, ia tidak membantah bahwa KEK Kendal mengambil air tanah untuk kebutuhan operasional kawasan industri.

Adanya eksploitasi air tanah dan alih fungsi lahan untuk industri berdampak pada krisis lingkungan di Kendal. Akibatnya, muka tanah turun dan terjadilah banjir rob yang semakin masif. Ruang hidup masyarakatnya pun kian tergerus.

Manajemen KEK Kendal terus melanjutkan pembangunan dan berencana melakukan perluasan bertahap ke arah barat seluas 500 hektare, dengan target total area mencapai 1.200 hektare.

Juliani pun menegaskan bahwa banjir dan abrasi yang terjadi di sekitar KEK bukan karena adanya tanggul yang dibangun.

Batang – Setelah Jokowi turun dari jabatannya, pengembangan industri lewat KEK dan PSN ini kemudian dilanjutkan oleh penerusnya, Prabowo Subianto.

Pada 19 Maret 2025, Prabowo menetapkan KEK Industropolis Batang lewat PP Nomor 12 Tahun 2025.

Dalam beleid itu disebutkan luas proyek ini seluas 2.886,87 hektare dan berada di tiga kecamatan, yakni Subah, Banyuputih dan Gringsing.

Direktur PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), M Fakhrur Rozi, mengatakan penetapan lokasi ini sebagai kawasan industri terpadu merupakan hasil proses yang sangat cepat.

KITB adalah pengelola KEK Industropolis Batang, sebuah konsorsium perusahaan plat merah yang terdiri dari PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), PT Pembangunan Perumahan (PP), Perumda Batang, dan PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX).

KITB sendiri sudah mulai beroperasi sejak 2022. Sebelum berstatus KEK, sudah ada 27 pelaku usaha di sana. Saat ini, jumlahnya bertambah menjadi 28 pelaku usaha.

Fakhrur Rozi mengamini bencana banjir yang dialami kampung nelayan Celong.

Dia beralasan, banjir bandang terjadi ketika terjadi peralihan fungsi lahan, intensitas hujan yang terjadi kala itu tak sesuai prediksi. Di sisi lain, saat itu belum ada kolam retensi untuk menampung hujan sementara waktu.

Untuk mengantisipasi insiden serupa tak terulang, Fakhrur Rozi mengatakan pihaknya telah menyiapkan kolam retensi di beberapa titik.

Selain banjir bandang, warga sempat merasakan dampak limbah dari KITB mengalir ke drainase warga dan bermuara ke lautan. Dampaknya, nelayan yang melaut mengalami gatal-gatal sampai beberapa hari.

Fakhrur Rozi mengklaim, limbah industri KITB yang dibuang ke laut, melalui sungai Brontok, sudah memenuhi baku mutu sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk mencukupi kebutuhan air minum, pihak KITB mengklaim menggunakan air permukaan, bukan air tanah. Sumbernya dari Bendungan Kali Urang.

Bagi Fakhrur Rozi, ini semua bagian dari percepatan menarik investor, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Gresik – Sementara itu, proyek industri di Gresik, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai KEK beberapa tahun lalu, kala Jokowi menjabat presiden.

Dalam PP Nomor 71 Tahun 2021 yang diteken 28 Juni 2021, KEK Gresik berlokasi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Luasnya mencapai 2.167 hektare. Pengusulnya PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), yang selanjutnya menjadi pengelola KEK Gresik.

Jauh sebelum ditetapkan menjadi KEK, BKMS telah membangun kawasan industri bernama Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur.

Direktur Utama PT BKMS, Bambang Soetiono Soedijanto, mengatakan setelah berstatus sebagai KEK, JIIPE berfokus pada industri metal, kimia, elektronik, energi, dan logistik.

Sampai Agustus kemarin, ada 33 perusahaan yang berinvestasi di sana, dari dalam dan luar negeri. Dari jumlah itu, 17 perusahaan sudah berproduksi, sisanya masih proses konstruksi.

Bambang bangga atas jumlah serapan tenaga kerja di KEK Gresik yang mencapai sekitar 41.000 tenaga kerja.

Ditilik dari citra satelit, sebelum menjadi kawasan industri, terlihat hamparan tambak yang sangat luas di lokasi KEK Gresik berdiri. Mangrove juga nampak tumbuh di sekitar tanggul tambak dan pesisir pantai. Tampak juga sebagian lainnya merupakan tambak garam.

Namun lambat laun terjadi alih fungsi lahan. Reklamasi dan pengurukan tambak ikan telah menghilangkan dan merusak hutan bakau yang awalnya ada di area tersebut.

Awalnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk KEK Gresik menetapkan luas area sebesar 2.167 hektare.

Namun, dalam masterplan pembangunan, total luas kawasan yang direncanakan mencapai 2.967 hektare. Perbedaan luas ini, yaitu 800 hektare, ternyata berasal dari kawasan perumahan yang dimasukkan ke dalam KEK Gresik.

Hal ini menjadi masalah karena penetapan JIIPE sebagai KEK Gresik seharusnya hanya diperuntukkan bagi kawasan industri, bukan kawasan perumahan, dan luas yang dimasukkan tersebut melebihi batas yang telah ditetapkan dalam beleid awal.

Indikasi eksploitasi air juga diduga terjadi di JIIPE, mereka membangun reservoir air untuk menampung air yang bersumber dari PDAM.

Sebuah penelitian menunjukkan kualitas air di pesisir Kalimireng sudah tercemar akibat kegiatan industri.

Di dalam kawasan JIIPE ditemukan setidaknya tiga cerobong asap yang diduga digunakan untuk pembakaran batu bara. Selain itu, terlihat pula truk-truk pengangkut batu bara masuk ke dalam kawasan tersebut.

Manajemen JIIPE menampik tuduhan eksploitasi air, penggunaan batu bara, pencemaran limbah, dan pembangunan yang melebihi ketetapan pemerintah.

Direktur BKMS, Bambang Setiono, membantah tudingan bahwa pembangunan JIIPE telah merusak lingkungan.

Siasat Regulasi dan Kongkalikong

Selain di Kendal, Batang dan Gresik, pemerintah secara konsisten mengembangkan kawasan industri di wilayah Pantura melalui proyek-proyek KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan PSN (Proyek Strategis Nasional).

Setidaknya ada empat kawasan pengembangan industri di pesisir utara Jawa—baik dalam status KEK maupun PSN, yakni Gresik di Jawa Timur, Batang dan Kendal di Jawa Tengah, dan Indramayu, Jawa Barat.

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agung Wardana, menyebut ada “pola sistematis” yang dilakukan pemerintah demi memuluskan jalan melakukan industrialisasi di Pantura.

Secara tradisional, lahan milik warga di Pantura yang rusak akibat banjir rob dan abrasi dikategorikan sebagai “tanah musnah”.

Namun, pada masa Jokowi, menurut Agung, konsep “tanah musnah” ini mengalami pergeseran lewat praktik yang dia sebut sebagai “disaster capitalism”, atau kapitalisme bencana.

Ketika bencana dikapitalisasi, tanah yang tadinya dianggap hilang itu kemudian diubah statusnya menjadi aset dengan cara diuruk dan direklamasi.

Untuk mendukung langkah-langkah ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan ekonomi dengan dalih meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Agung kemudian melanjutkan, melalui instrumen tata ruang, pemerintah kemudian melakukan perluasan kawasan industri, yang secara otomatis mempersempit kawasan lindung.

Pemerintah, menurut Agung, menyiasati pemanfaatan lahan untuk proyek-proyek industri ini melalui PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional.

Dalam beleid ini ada pasal yang memberikan izin kepada PSN untuk memanfaatkan tata ruang, meski pemanfaatan tersebut belum diatur dalam RTRW di tingkat provinsi, kabupaten atau kota setempat.

Strategi ini, kata Agung, terlihat diterapkan di berbagai wilayah, termasuk Gresik, Kendal, Batang, dan Indramayu.

Prosesnya acap kali melibatkan rangkaian kebijakan: Presiden yang menjabat mengeluarkan Perpres tentang percepatan ekonomi, diikuti Perpres RTRW Nasional, atau terkadang sebaliknya.

Setelah itu, barulah terbit Peraturan Pemerintah (PP) untuk penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau penetapan proyek-proyek tersebut sebagai bagian dari PSN.

Setelah menetapkan RTRW Nasional, presiden kemudian mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan RTRW mereka dengan kebijakan pusat. Cara inilah yang lazim dipakai pemerintah dalam mengeluarkan beleid pembangunan kawasan industri di Pantura.

Strategi pemerintah pusat untuk mengubah tata ruang yang sudah direncanakan secara matang di tingkat daerah ini berakibat pada kerusakan dan hilangnya ekosistem kawasan lindung.

Contohnya terlibat dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi.

Beleid ini mengeluarkan Kecamatan Brangsong di Kendal dari zona lindung kawasan pantai berhutan bakau dan memberikan lampu hijau untuk melakukan reklamasi di Brangsong, Kaliwungu, dan Patebon.

Pola lain yang dilakukan pemerintah untuk bikin kebijakan pembangunan terlihat legal, adalah menggunakan jalur eksekutif dan menghindari keterlibatan legislatif.

Agung menyebut pola ini sebagai “praktik penyelundupan”, kebiasaan yang dibentuk dan dilanggengkan pada saat pemerintahan Jokowi, yang dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo.

Yang lebih disayangkan, kata Agung, warga sekitar yang terdampak langsung ini tak pernah dimintai pendapat terkait ruang hidup mereka yang dijadikan lokasi pembangunan industri.

Pemerintah dan para pebisnis, kata Agung, yang pada akhirnya memonopoli kebijakan publik.

“Ini kongkalikong,” katanya. “Dalam konteks logika hukum, betul legal. Tapi ada filosofis hukum yang dilanggar,” kata Agung.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, melihat tidak ada keterlibatan masyarakat pesisir dalam penentuan proyek KEK dan PSN di Pantura.

Eko menggunakan istilah “Jakarta aentris”. Artinya kebijakan ekonomi yang berdampak di daerah, hanya diputuskan sekelompok elit di Jakarta. Mereka lalu bersepakat melakukan ekspansi kegiatan ekonomi berbasis industri di pesisir Pantura.

“Oligarki berada di balik lahirnya kebijakan itu,” katanya.

Namun, pelaku usaha dan pemerintah menegaskan alasan utama di balik proyek-proyek industrialisasi di bagian utara Jawa ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kemakmuran rakyat.

Pantura dipilih sebagai lokasi karena dianggap memiliki dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Wakil Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Elen Setiadi, memastikan lokasi pengembangan kawasan industri di Pantura sudah diperhitungkan oleh para pengelola—termasuk dampak dan risiko penurunan muka tanah dan kenaikan muka laut yang memicu banjir rob.

Rekomendasi